PRN Madiun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun Atas Raperda Inisiatif DPRD Tahap III Tahun 2024 di gedung paripurna DPRD Kota Madiun,Kamis 25/7/2024.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Madiun, Pj.Walikota Madiun,Forkopimda Kota Madiun, dan OPD Kota Madiun.
Sementara Pj.Walikota Madiun Wali Kota Eddy Supriyanto mengapresiasi usulan yang diberikan oleh legislatif itu menurutnya raperda tersebut sesuai dengan kebutuhan,memang bulan Agustus ada pelantikan anggota DPRD baru sehingga peraturan daerah kedudukan diubah ini masih pembahasan,jelas Pj.Walikota Madiun Eddy Supriyanto.
Sementara Ketua DPRD Kota Madiun Andi Bagus Miko Saputra mengatakan perubahan yang diatur dalam peraturan pemerintah ini antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD selanjutnya pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah serta pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas saat tanggal penetapan pemberhentian jabatan,itu amanat dari pusat kita harus menyesuaikan jadi bukan karena dilakukan oleh DPRD karena akan purna periode 2019-2024.
Sebagai informasi hingga kini DPRD Kota Madiun telah menyelesaikan empat raperda inisiatif. Yaitu di tahap I ada tiga raperda, dan tahap III ada satu raperda. Raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah.
Raperda tentang pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.
Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Tahap berikutnya raperda inisiatif tahap III akan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat antara pihak legislatif dengan eksekutif draf reperda pun sudah dikirim ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur untuk mendapat fasilitasi karena bola sudah di Kemenkumham Jawa Timur maka kita tunggu dulu karena kita tidak bisa memprediksi hasil fasilitasi dari provinsi.
Kalau sampai akhir tahun ini masih ada raperda tahap IV yang akan kita bahas jadi ada empat reperda lagi yang akan kita selesaikan sekitar Oktober atau November,penyusunan raperda inisiatif itu menindaklanjuti adanya Peraturan Pemerintah No. 1Tahun 2023 yang selama ini digunakan sebagai dasar pengaturan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,jelas Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya.

