By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun Atas Raperda Inisiatif DPRD Tahap III Tahun 2024
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun Atas Raperda Inisiatif DPRD Tahap III Tahun 2024
KABAR JATIM

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun Atas Raperda Inisiatif DPRD Tahap III Tahun 2024

Redaksi
Last updated: 26 Juli 2024 2:34 pm
Redaksi
Published: 25 Juli 2024
Share
SHARE

PRN Madiun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun Atas Raperda Inisiatif DPRD Tahap III Tahun 2024 di gedung paripurna DPRD Kota Madiun,Kamis 25/7/2024.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Madiun, Pj.Walikota Madiun,Forkopimda Kota Madiun, dan OPD Kota Madiun.

Sementara Pj.Walikota Madiun Wali Kota Eddy Supriyanto mengapresiasi usulan yang diberikan oleh legislatif itu menurutnya raperda tersebut sesuai dengan kebutuhan,memang bulan Agustus ada pelantikan anggota DPRD baru sehingga peraturan daerah kedudukan diubah ini masih pembahasan,jelas Pj.Walikota Madiun Eddy Supriyanto.

Sementara Ketua DPRD Kota Madiun Andi Bagus Miko Saputra mengatakan perubahan yang diatur dalam peraturan pemerintah ini antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD selanjutnya pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah serta pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas saat tanggal penetapan pemberhentian jabatan,itu amanat dari pusat kita harus menyesuaikan jadi bukan karena dilakukan oleh DPRD karena akan purna periode 2019-2024.

Sebagai informasi hingga kini DPRD Kota Madiun telah menyelesaikan empat raperda inisiatif. Yaitu di tahap I ada tiga raperda, dan tahap III ada satu raperda. Raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah.

Raperda tentang pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.

Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Tahap berikutnya raperda inisiatif tahap III akan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat antara pihak legislatif dengan eksekutif draf reperda pun sudah dikirim ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur untuk mendapat fasilitasi karena bola sudah di Kemenkumham Jawa Timur maka kita tunggu dulu karena kita tidak bisa memprediksi hasil fasilitasi dari provinsi.

Kalau sampai akhir tahun ini masih ada raperda tahap IV yang akan kita bahas jadi ada empat reperda lagi yang akan kita selesaikan sekitar Oktober atau November,penyusunan raperda inisiatif itu menindaklanjuti adanya Peraturan Pemerintah No. 1Tahun 2023 yang selama ini digunakan sebagai dasar pengaturan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,jelas Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya.

You Might Also Like

Selamat atas pelantikan penyumpahan Mediator oleh Dewan Sengketa Indonesia Dr.Saechurroji,SH,SE,MM,CPM Dan Samsul, SH, CPM
Pengacara Nanang Slamet Tantang Satpol PP Mengajak Audensi Soal PBG
HARKITNAS 2019 PEMKAB SUMENEP BERLAKUKAN PENERAPAN ZONA INTEGRITAS
Shalat Idul Adha di Masjid Baitul Muttaqin Bratang Gede Surabaya, Khatib Ingatkan Keikhlasan Untuk Berkurban
Menengok Pengerjaan Bedah Rumah Mbok Wati, Sasaran RTLH TMMD Mojokerto
TAGGED:MadiunRapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun Atas Raperda Inisiatif DPRD Tahap III Tahun 2024
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?