Idrus yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar juga pernah menjadi anggota MPR pada 1997 dan anggota DPR untuk tiga periode berturut-turut mulai 1999.
Usai pelantikan, peraih gelar doktor ilmu politik ini langsung efektif menggantikan Khofifah yang memutuskan mundur untuk melaju dalam pemilihan gubernur Jawa Timur 2018.
Presiden mengatakan kepada para jurnalis bahwa pengalaman yang dimiliki oleh Idrus Marham akan sangat berguna dalam kepemimpinannya di Kementerian Sosial. Ia menyebut bahwa saat ini Kementerian Sosial membutuhkan pimpinan yang mampu mengemban tugas yang sangat banyak.
“Pak Idrus cocok di situ,” ujar Presiden.
Ia pun mengingatkan kepada Menteri Sosial yang baru agar langsung bersiap untuk menjalani pekerjaan berat di Kementerian Sosial. Salah satunya ialah soal distribusi Program Keluarga Harapan (PKH) yang kini ditargetkan untuk meningkat jumlahnya.
“Urusan di Kementerian Sosial banyak sekali. Seperti sekarang PKH, meloncat dari 6 juta menjadi 10 juta. Ini pekerjaan besar sekali, bukan hal yang mudah. Kemudian pembagian beras yang sekarang sebagian dipindah ke bantuan pangan nontunai, itu memerlukan penanganan yang tidak mudah,” ucapnya.
Bersamaan dengan ini Kepala Negara juga melantik Marsekal Madya TNI Yuyu Sutisna sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) untuh mengisi posisi yang kosong setelah KSAU sebelumnya, Hadi Tjahjanto, diangkat sebagai Panglima TNI, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 2/TNI Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Udara. Ia juga diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya Marsekal Madya menjadi Marsekal.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga melantik dua pejabat negara lainnya, yakni Agum Gumelar (yang sebelumnya menjabat sebagai menteri perhubungan) sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 12/P Tahun 2018 menggantikan Hasyim Muzadi yang meninggal dunia pada Maret 2017, dan Moeldoko (yang menjabat sebagaiPanglima TNI periode 2013-2015) diangkat sebagai Kepala Staf Presiden menggantikan Teten Masduki, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 11/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan.
Diharapkan untuk para pejabat baru yang sudah dilantik, mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan lebih meningkatkan kinerjanya untuk masa mendatang. (put/tim media istana).

