By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: “Prestasi Besar” Polres Lamongan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Dan Obat Terlarang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » “Prestasi Besar” Polres Lamongan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Dan Obat Terlarang
KABAR POLISI

“Prestasi Besar” Polres Lamongan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Dan Obat Terlarang

putri pena
Last updated: 19 Januari 2018 11:32 am
putri pena
Published: 19 Januari 2018
Share
SHARE

Lamongan, penarakyatnews.id  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap peradaran obat-obatan terlarang jenis carnopen dari seorang pria, Orchida Icha Putra Prasetya (27), warga Pepe Indah Blok B-4, RT. 001 RW. 006, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, yang ditangkap di Jalan Raya Tambak Boyo, Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, karena kedapatan membawa 2 kardus yang berisi sebanyak 19.500 butir carnopen. Rabu (10/01) malam.

Berdasarkan keterangan dari tersangka yang menyebutkan darimana asal barang itu, petugas pun lalu melakukan pengembangan dengan menangkap seorang pria lainnya, Crismanto Fibiyanto Utomo (33), di sebuah rumah yang berada di Perumahan Tambak Rejo Indah, Jalan Ikan Layur No. 06, Kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Karena saat dilakukan penggeledahan di rumah itu, petugas menemukan 1 kardus yang berisi sebanyak 120.000 pil double L yang disimpan di dalam rumah dan diakui pil itu miliknya. Kamis (11/01) pagi.

“Ini merupakan hasil dari upaya keras yang dilakukan oleh Polres Lamongan, yang akan terus kami tingkatkan demi mencegah peredaran obat-obatan terlarang, khususnya yang ada di wilayah Lamongan,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP. Feby D. P. Hutagalung, S. I. K., MH., saat menggelar press release mengungkap kasus narkoba dan obat terlarang di halaman Mapolres Lamongan. Rabu (17/01) pagi.

Selain 2 tersangka dan 2 jenis barang tersebut, Satresnarkoba Polres Lamongan, juga berhasil menangkap 4 pria yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dari sejumlah tempat yang berbeda. Mereka adalah Hendras Eka Saputra (34), warga Dusun Mengai RT. 002 RW. 001, Desa Sukorejo Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan, yang ditangkap di jalan Sidodadi Kelurahan Sidomukti Kabupaten Lamongan, Jum’at (12/01) sore, yang saat itu sedang membawa 1 klip yang berisi sabu-sabu. Dari pengakuannya, narkoba itu ia dapatkan dari seseorang bernama R alias G.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap seorang pria, Adek (49), warga Dusun Miru, RT. 004 RW. 007, Desa Puter Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, yang pada saat digeledah di pinggir jalan tepatnya di jalan Raya Mantup Desa Pelang Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, juga ditemukan 1 klip narkoba yang berisi sabu di kantong celananya.

Kedua tersangka tersebut akhirnya di amankan di Mapolres Lamongan beserta barang bukti. Sementara itu, R alias G, tidak berada di rumahnya saat petugas berusaha melakukan penangkapan. Diduga, si target sudah mencium kedatangan petugas dan melarikan diri. Namun petugas mendapat sejumlah alat yang digunakan untuk memakai sabu-sabu seperti bong dan pipet.

Dua tersangka yang lain yang tak luput dari incaran petugas yakni Arsuri (49), dan Siman (23), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Pasreh Kecamatan Socah Kabupaten Bakalan. Yang di tangkap di sebuah rumah milik Nur Salin Desa Maduran RT. 004 RW. 001, Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan. Minggu (14/01), yang pada saat di geledah ditemukan 1 klip narkoba jenis sabu di saku celana sebelah kiri milik salah satu tersangka.

“Selain obat-obatan terlarang, petugas juga menangkap 4 orang tersangka yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu pada tempat dan waktu yang berbeda. Namun kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang diduga melarikan diri saat petugas akan menangkap dirumahnya,” lanjut Kapolres.

Dari keseluruhan hasil penangkapan tersebut, selain menahan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka yang diperoleh saat penangkapan terjadi, diantaranya carnopen sebanyak 19.500 butir, 120.000 double L, sabu-sabu seberat 5,89 gram, 4 unit motor dengan berbagai macam merk yang digunakan tersangka, 6 hp milik tersangka, alat untuk memakai sabu-sabu, 3 buah kardus dan barang bukti lainnya.

“Upaya ini merupakan hasil yang cukup besar yang berhasil di ungkap oleh petugas di awal 2018 ini. Dan atas perbuatannya, tersangka terancam pasal yang berbeda yakni pasal 196 dan 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan, untuk carnopen dan double L, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk narkoba ada 3 perkara yang terancam Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” tandasnya. (shd arifin)

You Might Also Like

Irwasum Polri Support Satgas Covid 19 Kota Blitar Dalam Penanganan Covid-19 Di Kota Blitar
HUT Bhayangkara Ke-76, Kodim 0825 Berikan Surprise Kepada Polresta Banyuwangi
Warga Indraprasta Mojokerto Dibekuk Polisi Saat Kirim Sabu
Serbuan Vaksin Polresta Malang Kota dlm rangka HUT Polwan ke 73
Kapolri Minta Strategi Pengendalian Covid-19 di Bali Diperkuat Agar Ekonomi Terus Tumbuh
TAGGED:LamonganPeredaran Narkoba
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?