Lamongan, penarakyatnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap peradaran obat-obatan terlarang jenis carnopen dari seorang pria, Orchida Icha Putra Prasetya (27), warga Pepe Indah Blok B-4, RT. 001 RW. 006, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, yang ditangkap di Jalan Raya Tambak Boyo, Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, karena kedapatan membawa 2 kardus yang berisi sebanyak 19.500 butir carnopen. Rabu (10/01) malam.
Berdasarkan keterangan dari tersangka yang menyebutkan darimana asal barang itu, petugas pun lalu melakukan pengembangan dengan menangkap seorang pria lainnya, Crismanto Fibiyanto Utomo (33), di sebuah rumah yang berada di Perumahan Tambak Rejo Indah, Jalan Ikan Layur No. 06, Kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Karena saat dilakukan penggeledahan di rumah itu, petugas menemukan 1 kardus yang berisi sebanyak 120.000 pil double L yang disimpan di dalam rumah dan diakui pil itu miliknya. Kamis (11/01) pagi.
“Ini merupakan hasil dari upaya keras yang dilakukan oleh Polres Lamongan, yang akan terus kami tingkatkan demi mencegah peredaran obat-obatan terlarang, khususnya yang ada di wilayah Lamongan,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP. Feby D. P. Hutagalung, S. I. K., MH., saat menggelar press release mengungkap kasus narkoba dan obat terlarang di halaman Mapolres Lamongan. Rabu (17/01) pagi.
Selain 2 tersangka dan 2 jenis barang tersebut, Satresnarkoba Polres Lamongan, juga berhasil menangkap 4 pria yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dari sejumlah tempat yang berbeda. Mereka adalah Hendras Eka Saputra (34), warga Dusun Mengai RT. 002 RW. 001, Desa Sukorejo Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan, yang ditangkap di jalan Sidodadi Kelurahan Sidomukti Kabupaten Lamongan, Jum’at (12/01) sore, yang saat itu sedang membawa 1 klip yang berisi sabu-sabu. Dari pengakuannya, narkoba itu ia dapatkan dari seseorang bernama R alias G.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap seorang pria, Adek (49), warga Dusun Miru, RT. 004 RW. 007, Desa Puter Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, yang pada saat digeledah di pinggir jalan tepatnya di jalan Raya Mantup Desa Pelang Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, juga ditemukan 1 klip narkoba yang berisi sabu di kantong celananya.
Kedua tersangka tersebut akhirnya di amankan di Mapolres Lamongan beserta barang bukti. Sementara itu, R alias G, tidak berada di rumahnya saat petugas berusaha melakukan penangkapan. Diduga, si target sudah mencium kedatangan petugas dan melarikan diri. Namun petugas mendapat sejumlah alat yang digunakan untuk memakai sabu-sabu seperti bong dan pipet.
Dua tersangka yang lain yang tak luput dari incaran petugas yakni Arsuri (49), dan Siman (23), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Pasreh Kecamatan Socah Kabupaten Bakalan. Yang di tangkap di sebuah rumah milik Nur Salin Desa Maduran RT. 004 RW. 001, Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan. Minggu (14/01), yang pada saat di geledah ditemukan 1 klip narkoba jenis sabu di saku celana sebelah kiri milik salah satu tersangka.
“Selain obat-obatan terlarang, petugas juga menangkap 4 orang tersangka yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu pada tempat dan waktu yang berbeda. Namun kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang diduga melarikan diri saat petugas akan menangkap dirumahnya,” lanjut Kapolres.
Dari keseluruhan hasil penangkapan tersebut, selain menahan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka yang diperoleh saat penangkapan terjadi, diantaranya carnopen sebanyak 19.500 butir, 120.000 double L, sabu-sabu seberat 5,89 gram, 4 unit motor dengan berbagai macam merk yang digunakan tersangka, 6 hp milik tersangka, alat untuk memakai sabu-sabu, 3 buah kardus dan barang bukti lainnya.
“Upaya ini merupakan hasil yang cukup besar yang berhasil di ungkap oleh petugas di awal 2018 ini. Dan atas perbuatannya, tersangka terancam pasal yang berbeda yakni pasal 196 dan 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan, untuk carnopen dan double L, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk narkoba ada 3 perkara yang terancam Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” tandasnya. (shd arifin)

