PRN Sidoarjo l Sidoarjo – Kasus pelaporan terhadap Desa Ngaban Tanggulangin yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo diduga terkesan jalan di tempat dan tanpa kejelasan yang pasti meskipun sudah hampir satu tahun lamanya dari tanggal 23 februari 2024 sampai hari ini belum ada kepastian,Hal ini disampaikan oleh Joko Tri Nugroho DPK LIRA Tanggulangin, saat ditemui di kantor Jln Anggrek Raya No.16 Desa Kesambi, rabu (26/2/2025).
Menurut keterangan Joko Tri Nugroho kepada rekan media pelaporan yang sudah berjalan selama hampir satu tahun tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menilai lambannya penanganan kasus ini disinyalir lambatnya masalah dalam proses penegakan hukum, yang justru bisa mencoreng citra Kejari Sidoarjo. “Kasus ini sudah hampir satu tahun, tapi belum ada tindakan lebih lanjut. Ini menunjukkan ada sesuatu yang diduga janggal dalam penegakan supremasi hukum di Sidoarjo, ”ujar Joko. atau yang di sapa jombrot.
Joko Tri Nugroho menambahkan bahwa ketidakjelasan ini tidak hanya merugikan pihak yang melaporkan, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Sidoarjo. Ia juga menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kesan adanya tebang pilih dalam menangani perkara hukum.
Lebih lanjut, Joko berharap agar Kejari Sidoarjo segera memberikan kejelasan terkait perkembangan kasus ini dan tidak ada dugaan terkesan “bermain-main” dengan penegakan hukum yang seharusnya dijalankan secara transparan dan adil. “Kami mendesak Kejari Sidoarjo untuk segera mengambil langkah yang tegas dan tidak membiarkan kasus ini mandek begitu saja,” tegas Joko.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan yang disampaikan oleh Joko Jombrot. Warga dan berbagai pihak kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan Desa Ngaban tersebut.(tim)


