By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pemkab Malang Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat Gratiskan Pendidikan SD dan SMP
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pemkab Malang Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat Gratiskan Pendidikan SD dan SMP
KABAR JATIM

Pemkab Malang Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat Gratiskan Pendidikan SD dan SMP

Redaksi
Last updated: 2 Juni 2025 7:38 pm
Redaksi
Published: 2 Juni 2025
Share
SHARE

Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Malang DR. H. Suwadji S. IP., M. Si

PRN Malang | Malang – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar jenjang SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta. Menyikapi putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyatakan masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Putusan penting ini dibacakan MK pada Selasa (27/5/2025) dalam amar perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025. Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban negara—baik pemerintah pusat maupun daerah—untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr.H.Suwadji S.IP.,M.Si, menyambut positif putusan tersebut. Ia menyebut kebijakan ini berpotensi besar meringankan beban biaya pendidikan yang selama ini ditanggung masyarakat. Meski begitu, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat agar bisa menindaklanjuti kebijakan tersebut secara tepat. “Kami sangat mendukung, ini kabar baik bagi masyarakat. Tapi sebagai pelaksana di daerah, tentu kami masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Suwadji saat ditemui awak media.

Senada, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq menilai putusan ini sebagai langkah besar menuju keadilan pendidikan. Ia menilai sekolah swasta kini akan memiliki kesempatan yang sama dengan sekolah negeri karena pembiayaan tidak lagi menjadi penghalang utama.

“Saat ini swasta dianggap kelas dua. Siswa yang tidak lolos seleksi sekolah negeri larinya ke swasta. Dengan adanya putusan ini, swasta akan bisa berlomba-lomba untuk bersaing dengan negeri,” ujar Zia. Menurut Zia, selama ini sekolah swasta kerap dianggap sebagai pilihan kedua setelah sekolah negeri. Namun dengan pembiayaan yang setara, ia optimistis sekolah swasta akan terdorong untuk meningkatkan kualitas dan bersaing secara sehat.

“Selama ini, masyarakat cenderung memilih sekolah negeri karena biaya lebih ringan. Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa memilih berdasarkan kualitas, bukan hanya faktor ekonomi. Sekolah swasta tidak perlu lagi khawatir soal kekurangan murid,” tambahnya. Ia menambahkan, Putusan MK ini adalah amanat konstitusi yang tidak bisa ditunda. Paling lambat di tahun 2026, putusan ini sudah harus mulai dijalankan.

Pemerintah pusat harus segera mengalokasikan anggaran, baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung penggratisan sekolah negeri dan sekolah swasta. Ia optimistis putusan ini juga masuk dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang mengingat salah satu misinya adalah menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul. “Saat ini pembahasan RPJMD masih berlangsung, saya yakin ini masuk (dalam pembahasan),” terang Zia’ul Haq saat ditemui awak media. (W2)

You Might Also Like

Tradisi Sedekah Desa Keras Digelar Di Punden Sentono Agung
SMPN 3 Rogojampi Juara II Tournamen Futsal Wakil Bupati Cup Banyuwangi Tingkat Pelajar Tahun 2018.
28 November 2022
Redam PMK, Bhabinkamtibmas Wonoagung Kasembon Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Kandang Milik Warga
Warga Dusun Wonoasih Resah, Karena Sering Di Datangi Oknum PCK Perhutani
TAGGED:MalangPemkab Malang Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat Gratiskan Pendidikan SD dan SMP
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?