By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kuasa Hukum Minta Polres Malang Transparan Soal Laporan Dugaan Penipuan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kuasa Hukum Minta Polres Malang Transparan Soal Laporan Dugaan Penipuan
HUKUM

Kuasa Hukum Minta Polres Malang Transparan Soal Laporan Dugaan Penipuan

Redaksi
Last updated: 3 November 2025 9:38 pm
Redaksi
Published: 3 November 2025
Share
SHARE

PRN MALANG || Malang __ Kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, Herlin Rahmawati, meminta pihak Satreskrim Polres Malang untuk memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan laporan kliennya yang berinisial M, warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Senin (2/11/2025).

Menurut Herlin, laporan tersebut telah dibuat sejak akhir Agustus 2025, dan pelapor telah menjalani pemeriksaan pada awal September dalam kapasitasnya sebagai pelapor. Namun hingga awal November ini, pihaknya belum memperoleh informasi tertulis mengenai perkembangan perkara tersebut.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Polres Malang. Namun, kami juga berharap adanya transparansi sesuai ketentuan hukum, karena pelapor memiliki hak untuk mengetahui perkembangan laporannya,” ujar Herlin.

Herlin menjelaskan bahwa hak pelapor untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara dijamin dalam Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala setiap 30 hari atau setiap kali terdapat perkembangan penting.

Selain itu, lanjutnya, Pasal 108 KUHAP juga menegaskan bahwa pelapor berhak mengetahui tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan kepada penyidik.

“Kami percaya bahwa penyidik Polres Malang bekerja secara profesional dan proporsional. Permintaan kami murni sebagai bentuk komunikasi hukum agar klien kami memperoleh kepastian atas proses yang sedang berjalan,” tegasnya.

Herlin juga menambahkan bahwa pihaknya tidak bermaksud menekan aparat penegak hukum, melainkan ingin memastikan agar proses hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi sebagaimana semangat Program Presisi Polri.

“Kami menghargai kerja keras penyidik, tapi kami juga ingin memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi,” ujarnya menegaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Malang belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan tersebut. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Malang untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. (Rd)

You Might Also Like

Aksi Koboi Oknum TNI AD Intel Kodim 0603 ‘Gebrak Pistol’ ke Pekerja Resmi Dilaporkan
Rest Area Gunung Gedangan Kian Ramai, Jadi Pusat Aktivitas UMKM dan Ruang Kreatif Masyarakat
Sambang Gereja dan Pengecekan PAM Natal di Gereja Jago Lawang
Keluarga Besar SMK Mahardika Karang Ploso Malang Gelar Doa bersama Ojol Malang Raya untuk Alm Affan Kurniawan
Gebyar karnaval desa Sumberejo dibanjir lautan manusia
TAGGED:Komentar Kuasa HukumMalang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?