By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Rapat Paripurna DPRD Jombang Tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Rapat Paripurna DPRD Jombang Tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
KABAR JATIM

Rapat Paripurna DPRD Jombang Tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Redaksi
Last updated: 27 Januari 2026 2:56 pm
Redaksi
Published: 27 Januari 2026
Share
SHARE

PRN Jombang | Jombang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (26/1/2026) pagi.

Agenda rapat meliputi Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, sekaligus Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., dalam nota penjelasannya menegaskan bahwa Barang Milik Daerah tidak sekadar diposisikan sebagai inventaris pemerintah, melainkan aset strategis yang harus dikelola secara profesional untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Barang Milik Daerah harus memberikan nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD,”kata Warsubi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Pengajuan Raperda ini dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi nasional, yakni terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan regulasi baru tersebut, Perda Nomor 9 Tahun 2021 dinilai sudah tidak lagi relevan.

Warsubi menjelaskan, Raperda baru ini akan menjadi payung hukum yang mengatur secara lebih komprehensif, mulai dari penyusunan neraca aset, penilaian nilai wajar aset, hingga penguatan tata kelola dan pemanfaatan aset daerah.

Selain mengadopsi ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, Raperda ini juga mengakomodasi digitalisasi pengelolaan BMD, penguatan manajemen risiko aset, serta peningkatan peran pengawasan dalam pemanfaatan aset publik.

Secara substansi, Raperda Pengelolaan BMD memuat 11 cakupan pengaturan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga penghapusan Barang Milik Daerah.

Pengaturan juga mencakup pejabat pengelola aset pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pengelolaan Rumah Negara.

Untuk menjamin integritas pengelolaan aset, Raperda ini turut mengatur mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, termasuk sanksi administratif serta kewajiban ganti rugi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya draf Raperda ini kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”pungkas Warsubi.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., didampingi para Wakil Ketua DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si., para kepala OPD, serta direktur BUMD di lingkungan Pemkab Jombang.(ber)

You Might Also Like

HUT Bhayangkara Ke-76, Polresta Sidoarjo Dapatkan Kejutan dari TNI
Mensos ke Sidoarjo, Beri Perhatian Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur Perbuatan Ortu Sendiri
Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Terus Kebut Perbaikan Infrastruktur Dan Peningkatan Jalan
Pemerintah Desa Gampingan Bersama Direktur PT Alam Sinar H. Rofi’i Iswahyudi Kembali Gelar Umroh Gratis
TRAWAS : PESTA UNDUH DUREN
TAGGED:JombangRapat Paripurna DPRD Jombang Tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?