By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Bahaya dan Sanksinya Ngabuburit di Sekitar Jalur Rel Kereta Api
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Bahaya dan Sanksinya Ngabuburit di Sekitar Jalur Rel Kereta Api
KABAR JATIM

KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Bahaya dan Sanksinya Ngabuburit di Sekitar Jalur Rel Kereta Api

Redaksi
Last updated: 26 Februari 2026 3:34 pm
Redaksi
Published: 26 Februari 2026
Share
SHARE

PRN Surabaya | Surabaya – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit setelah sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa.

Imbauan ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di wilayah Daop 8 Surabaya. Momentum Ramadan yang identik dengan kebersamaan kerap dimanfaatkan sebagian warga untuk berkumpul di sekitar rel. Padahal, jalur rel bukan ruang publik untuk beraktivitas. Area tersebut merupakan ruang manfaat jalur kereta api yang memiliki risiko tinggi dan secara khusus diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api.

Sepanjang tahun 2025, tercatat 23 kejadian temperan di wilayah Daop 8 Surabaya. Sementara pada periode Januari hingga Februari 2026 telah terjadi 7 kejadian serupa. Data tersebut menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih menjadi perhatian serius dan memerlukan kewaspadaan serta tanggung jawab bersama.

Secara regulasi, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak dapat ditawar.

“Kami memahami bahwa Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun kami kembali menegaskan bahwa jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api,” ujarnya, Kamis (26/02).

Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kunjungan ke sekolah, komunitas, dan berbagai forum edukasi publik. Patroli keamanan di sepanjang jalur rel juga terus ditingkatkan dengan pengawasan intensif pada titik-titik rawan, khususnya selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026.

KAI Daop 8 Surabaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan. Apabila menemukan aktivitas berbahaya atau mencurigakan di sekitar jalur rel, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat berwenang guna mencegah potensi kecelakaan.

“Melalui berbagai upaya ini, kami berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Mahendro. (cyo’/sae)

You Might Also Like

Akpol 1992 Pratisarawirya Peduli Berbagi Untuk Negeri
Patroli Malam Polisi Sidoarjo, Antisipasi Kejahatan Jalanan
Judi Sabung Ayam di Candi Buyar Didatangi Polisi
Angin Kencang, Tembok Rumah Tak Berpenghuni Roboh
1.426 KK Desa Tulakan Terima Bantuan Ketahanan Pangan dari Dinsos Ngawi
TAGGED:KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Bahaya dan Sanksinya Ngabuburit di Sekitar Jalur Rel Kereta ApiSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?