PRN Madiun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pemandangan Umum Dan Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun Atas 12 (Dua Belas) Raperda Kota Madiun Dan Pendapat Akhir Walikota Madiun Atas 5 (Lima) Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun di gedung paripurna,Kamis 2/3/2026.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD Kota Madiun, Plt.Walikota Madiun, Sekda Kota Madiun, Forkopimda Kota Madiun, dan OPD Kota Madiun.
Plt Walikota Madiun F.Bagus Panuntun menegatakan bahwa pengesahan seluruh raperda tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka regulasi daerah sekaligus menjawab tantangan pembangunan ke depan, raperda ini bukan proses instan pembahasannya sudah berjalan cukup panjang sejak 2023 hingga 2025 termasuk melalui tahapan harmonisasi di tingkat provinsi, proses evaluasi di tingkat provinsi yang memerlukan waktu cukup panjang menjadi salah satu faktor yang memengaruhi durasi pembahasan namun seluruh tahapan kini telah dilalui dan selanjutnya akan memasuki proses registrasi ke pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
Bagus juga menyoroti urgensi sejumlah raperda, salah satunya terkait literasi digital yang dinilai krusial di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi menurutnya regulasi tersebut akan menjadi payung hukum dalam meningkatkan kecakapan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Selain itu raperda tentang inovasi daerah dan kota cerdas diharapkan menjadi fondasi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih modern,efektif,dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, jelas Plt Walikota Madiun F.Bagus Panuntun.
Sementara Ketua DPRD Kota Madiun Drs.H.Armaya mengatakan seluruh raperda tersebut sebenarnya telah melalui proses pembahasan cukup panjang sejak tahun 2023 hingga 2025 namun proses fasilitasi dari pemerintah provinsi baru selesai pada awal 2026 sehingga pengesahannya dilakukan secara bersamaan, dari awal sudah disampaikan bahwa ada 17 Raperda, yang 12 dari eksekutif dan lima dari legislatif, pembahasanya mulai 2023 sampai 2025, namun hasil fasilitasi dari gubernur baru turun kemarin sehingga baru bisa disetujui pada 2026 ini.
Pengesahan sejumlah raperda sekaligus ini menunjukkan produktivitas fungsi legislasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Madiun setelah disahkan di tingkat daerah dokumen tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan dan nomor registrasi, ia juga berharap pemerintah kota segera menyusun Peraturan Walikota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah agar kebijakan tersebut dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, jelas Ketua DPRD Kota Madiun Drs.H.Armaya.
Dua belas Raperda merupakan usulan Pemerintah Kota Madiun:
1.Penataan ruang daerah
2.Penyelenggaraan ketenagakerjaan.
3.Administrasi kependudukan.
4.Pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan daerah.
5.Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
6.Lalu lintas dan angkutan jalan.
7.Izin usaha rumah kos/pemondokan.
8.Tanda daftar gudang
9.Penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas.
10.Perizinan berusaha sektor kesehatan.
11.Usaha pariwisata.
12.Izin pelayanan jasa medik veteriner.
Lima Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD yang dinilai adaptif terhadap perkembangan zaman.
1.Penyelenggaraan literasi digital.
2.Inovasi daerah.
3.Pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.
4.Kota cerdas.
5.Keterbukaan informasi publik.


