By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: ‘Main Rampas Kendaraan’ Mandiri Tunas Finance Digruduk LSM Mojokerto Watch
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » ‘Main Rampas Kendaraan’ Mandiri Tunas Finance Digruduk LSM Mojokerto Watch
HUKUM

‘Main Rampas Kendaraan’ Mandiri Tunas Finance Digruduk LSM Mojokerto Watch

putri pena
Last updated: 10 April 2018 4:07 am
putri pena
Published: 10 April 2018
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO – Terulang kembali dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pihak bank pembiayaan dengan mengatasnamakan prosedur, aturan dan lain-lain untuk menguasai barang jaminan nasabah dengan menghalalkan segala cara, pagi ini Mandiri Tunas Finance Mojokerto di gruduk ratusan LSM Mojokerto Watch untuk menuntut keadilan. Selasa 10/4/18.

Dari hasil rekam para orator pendemo diterangkan bahwa pada 29/3/18 mobil truk milik Kusmianto Pungging kabupaten Mojokerto telah dirampas oleh orang-orang suruhan Mandiri Tunas Finence alias deb colector tanpa hak secara fidusia atau putusan dari pengadilan, di wilayah Pasuruan.

Selang 4 hari Kusmianto mendatangi kantor Mandiri Tunas Finance Mojokerto untuk klarifikasi sekaligus menyelesaikan peluanasan atas tunggaan yang dialami oleh Kusmianto karena menurut keterangan pihak Mandiri Tunas Finance dengan jalan itulah mobil milik Kusmianto dapat keluar.

Namun sampai munculnya demo besar-besaran dari LSM Mojokerto Watch ini pihak Mandiri Tunas Finance Mojokerto belum dapat mengeluarkan 2 unit truk milik Kusmianto dengan alasan yang berbelit-belit.

“sudah 2 kali upaya negosiasi yang kami lakukan agar aksi demo ini tidak terjadi, namun pihak Mandiri Tunas Finance tetap tidak ada kebijakan yang jelas dan tetap menahan 2 unit truk milik Kusmianto” tegas ketua pendemo.

Melihat fakta ini menurut Samsul salah satu tim investigasi Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA angkat bicara bahwa pihak Mandiri Tunas Finance menggunakan aturan sepihak atau Klausula Baku setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.

Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :

  1. Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;
  2. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
  3. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
  4. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;
  5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
  6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
  7. Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
  8. Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

Samsul menambahkan lebih baik pihak Mandiri Tunas Finance Mojokerto lebih bijak dalam menyikapi kasus ini sebab kalau hak dari konsumen ini tidak di penuhi pihak Mandiri Tunas Finance akan berbenturan dengan hukum karena semua aturan hukumnya sudah jelas. (kodim/suliwa)

You Might Also Like

Pemdes Wringinrejo Tolak Putusan Komisi Informasi, BARRACUDA Indonesia Ajukan Penetapan Eksekusi
H.SUWANDY.SE.SH. M.HUM ANGGOTA DPRD PROPINSI JAWA TIMUR ADAKAN RESES II TAHUN 2022
PENA RAKYAT NEWS Ungkap Dugaan Penjualan Tanah Milik Negara Bag. 1
Ribuan Barang Bukti Sitaan dari Kasus Narkoba, Dimusnahkan Kajari Jombang
Polsek Malaka Tengah Terancam Di Praperadilankan
TAGGED:LSM DemoMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?