PRN DEPOK – 19-10-2019, Moch. Ansory Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA) ketika diwawancarai Pena Rakyat News Terkait Info yang telah diterimanya terkait Petikan Putusan atas Keberatan Tergugat oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu yang diputus pada tanggal 29-10-2019 Mengatakan.
Setelah kami membaca WhatsApp yang dikirim oleh Tien Krisen dari Kotamobagu Sulawesi Utara yang sebagian isinya dalam Petikan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu : 1. Menerima permohonan keberatan dari pemohon keberatan/Tergugat dalam tingkat pertama, 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 26/Pdt.G.S/2019/PN.Ktg, Nomor 27/Pdt.G.S/2019/PN.Ktg dan Nomor 29/Pdt.G.S/2019/PN.Ktg masing-masing Tertanggal 8 Oktober 2019, diduga sangatlah tidak berkeadilan, Kata Ketua Umum YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA (31-10-2019);
Menurut Ketua Umum YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA Moch. Ansory, Tergugat (Tien Krisen) atas adanya 4 (empat) Putusan Gugatan Sederhana dimaksud telah menggunakan haknya yaitu mengajukan Keberatan atas Putusan Perkara Nomor 26/Pdt.G.S/2019/PN.Ktg, Nomor 27/Pdt.G.S/2019/PN.Ktg, Nomor 28/Pdt.G.S/2019/PN.Ktg dan Nomor 29/Pdt.G.S/2019/PN.Ktg yang masing-masing Putusan Tertanggal 8 Oktober 2019 yang keberatan bahwa Hakim Salah menerapkan Hukum atau melanggar hukum yang berlaku ;
Keberatan yang diajukan oleh Tergugat (Tien Krisen) Pada Intinya adalah Keempat Putusan Tertanggal 8 Oktober 2019 Tersebut dilakukan oleh Hakim tunggal (hanya seorang Hakim) dan tak terbantahkan telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
Moch. Ansory mengomentari, Pelanggaran Undang-Undang RI diduga telah dilakukan oleh Hakim-Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu sebagaimana dimaksud Pasal 11 (1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain. (2) Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. (3) Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera;
Selain itu lanjut Moch. Ansory, Keberatan Tergugat juga mengenai Putusan Hakim-Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu tersebut diduga dengan sengaja mengabaikan Pasal 4 Poin 4 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana yang menyatakan Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum, Namun pada Sidang 4 (Empat) Perkara tersebut PENGGUGAT (Prinsipal/Direktur PT.SMART MULTI FINANCE) tidak pernah hadir dalam Persidangan, sehingga mengancam kelalaian hakim-hakim itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Lucunya, kata Ketua Umum YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA Moch. Ansory, terhadap dalil pokok ke empat memori keberatan Pemohon yang menyatakan “bahwa harusnya Direktur Penggugat tingkat pertama yang datang sendiri disidang Gugatan Sederhana”, Majelis berpendapat berdasarkan Buku Saku Gugatan Sederhana dan bukan berdasarkan Pasal 4 Poin 4 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana, diduga adalah dalil yang dipaksakan oleh Hakim-hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk menguatkan empat Putusan yang Bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan Pasal 4 Poin 4 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana;
Dengan adanya empat putusan memori keberatan Pemohon yang dikuatkan dengan cara Melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pertanyaannya sederhana, bolehkah Para Hakim memutus Perkara dengan cara yang bertentangan dengan Undang-Undang ?, terlebih yang dilanggar adalah Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman ?;
Hukum sudah waktunya dikembalikan pada fungsi semula, sebagai sarana untuk mendapatkan keadilan.
Para pemegang kekuasaan harus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah memberi mereka kekuasaan untuk menegakkan hukum.
Setiap Warga Negara haruslah sama di hadapan hukum.
Kekuasaan harus tunduk kepada pengaturan hukum yang mendasarinya, seharusnya Ketua DPR RI yang baru dilantik pada tahun 2019 ini berani memanggil dan menegur Ketua Mahkamah Agung yang telah membuat Peraturan dengan cara yang diduga melanggar Undang-Undang RI Tentang Kekuasaan Kehakiman, kita berdoa semoga beliau menunjukkan wibawanya sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat Indonesia, gumam Ketua Umum Yaperma lirih sambil berdoa;
Hanya kekuasaan yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan hukum dapat menjamin dan melindungi setiap warga Negara, kata Ketua Umum YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA mengakhiri komentarnya pada Pena Rakyat News. (Ujang Kosasih).

