28.2 C
Mojokerto
BerandaHUKUMPemdes Wonoploso 'Nekat' Sengketa Tanah Warga Belum Tuntas, Kerahkan Warga Kerja Bhakti

Pemdes Wonoploso ‘Nekat’ Sengketa Tanah Warga Belum Tuntas, Kerahkan Warga Kerja Bhakti

PRN MOJOKERTO | Sungguh sangat ironis dan menyedihkan, pria tua berusia 103 harus mencari keadilan atas kepemilikan lahan tanah miliknya seluas 3889 M2 dan ironisnya diduga kuat yang ‘mencaplok’ lahannya adalah pemerintahan didesanya sendiri, lebih parahnya lagi belum ada ingkrah kelompok WhatsApp PKH kompakkan warga kerja Bhakti bagaikan tanah sendiri. 16/1/2022.

Pada edisi 61 media Pena Rakyat News telah sedikit mengkupas perjuangan Pardi Pak Soenar pria sepuh yang didampingi Farkan anggota Lembaga Bantuan Hukum Pembela Rakyat Negeri (LBH-PRN) yang hendak mengklarifikasi terkait hak kepemilikan lahan yang diklaim milik Pardi.

Hal ini berawal dari Pardi Pak Soenar yang hendak menjual lahan miliknya untuk biaya hidup. Pardi lantas mengajukan permintaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kabupaten Mojokerto. Untuk menjual tanah tersebut ia harus menuntaskan pembayaran pajak tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) no 141.

Namun permohonan tersebut ditolak pihak Bapenda. Melalui surat no 973/5304/416-202.2/2021 kepala Bapenda Mardiasih menyatakan bahwa berdasarkan surat Kades Wonoploso No 141/237/416-302.11/2021 perihal surat permohonan penolakan pengajuan POB menjelaskan tanah yang dimohonkan adalah fasilitas umum lapangan desa Wonoploso.

Menurut Pardi, sejak 30 tahun yang lalu dirinya telah meminjamkaan tanah miliknya untuk Fasum desa Wonoploso, dan Pardi tidak pernah menghibahkan dan atau tukar guling dengan pihak Pemerintah desa Wonoploso, nmun betapa kagetnya disaat dirinya ingin menyambung hidup dengan menjual tanah miliknya malah tanahnya elah diakui milik pemerintah desa Wonoploso.

Sementara polemic semakin memanas belum diketahui ujung pangkalnya dan kepala desa Wonoploso juga terkesan sulit ditemui, ramai di grup whatsapp PKH seruan dan ajakan dari pemilik nomor 0856085615xx menyerukan agar warga Wonoploso dengan membawa alat kerja bhakti untuk hadir di area sengketa lapangan Wonoploso jam 06.00 wib.

Di kesempatan yang berbeda Samsul, S.H. selaku Pembina LBH-PRN merasa prihatin dengan polemic yang terjadi di desa Wonoploso Kecamatan Gondang, pasalnya dalam perkara ini mestinya pemerintah desa khususnya Kepala Desa Wonoploso lebih bijak dalam menyelesaikan masalah ini dengan melakukan mediasi yang baik dan saling menunjukkan berkas-berkas yang dapat menguatkan hak kemilikan lahan, sebab apapun itu bentuknya apabila kedua belah pihak tidak saling memahami semua akan berdampak ke proses hokum.

Dalam keterangan lanjutan samsul menyinggung baahwa berdasarkan UU 2/2012, pengadaan tanah itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan UU 2/2012 dan peraturan terkait lainnya, di antaranya, tahapan konsultasi publik dan tahapan pemberian ganti kerugian.

Pasal 41 ayat (2) UU 2/2012 pun menegaskan bahwa kewajiban melakukan pelepasan hak dan penyerahan bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional, dilaksanakan pada saat pemberian ganti kerugian, dan apabila smua itu tidak dilalui dapat dipastikan dapat terjerat di paasal Penyalahgunan wewenang dan dapat juga diperluas kepada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) Pungkas Samsul. S.H.

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita M