PRN MOJOKERTO | Gonjang ganjing dugaan penyerobotan tanah milik warga seluar 3889 m2 yang dilakukan oleh pihak Pemerintah desa Wonoploso dan di klaim sebagai Fasilitas Umum (Fasum) akan berbuntut ke rana hukum, pasalnya Pardi Pak Soenar selaku pemilik syah melalui Kuasanya berniat menggugat dan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Usut punya usut tanah milik Pardi ini ternyata dipinjamkan kepada desa untuk sebagai Fasum sejak 30 tahun silam, dan parahnya bukannya tanah tersebut dikembalikan kepada pemiliknya malahan dipasang papan besi bertuliskan ‘Lapangan Aset Desa Wonoploso’
Kasus ini mencuat ketika Pardi yang berusia 103 tahun berniat menjual tanahnya untuk biaya hidup. Pardi lantas mengajukan permintaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kabupaten Mojokerto. Untuk menjual tanah tersebut ia harus menuntaskan pembayaran pajak tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) no 141.
Namun permohonan tersebut ditolak pihak Bapenda. Melalui surat no 973/5304/416-202.2/2021 kepala Bapenda Mardiasih menyatakan bahwa berdasarkan surat Kades Wonoploso No 141/237/416-302.11/2021 perihal surat permohonan penolakan pengajuan POB menjelaskan tanah yang dimohonkan adalah fasilitas umum lapangan desa Wonoploso.
Penolakan tersebut tak pelak membuat Pardi berang. Melalui Farckhan kuasa pendampingan ia menyatakan akan mempermasalahkan kasus penyerobotan tanah ini ke aparat hukum. “Jika tak surat keterangan desa kepada Bapenda tersebut tak dicabut akan kami teruskan kasus ini ke polisi, ” Ancamnya.
Ia mengatakan klainnya tak pernah memberikan tanah itu kepada siapapun, dalam status hibah atau tukar guling. “Tidak ada hibah atau tukar guling. Tidak ada transaksi maupun jual beli. Tanah SHM dijadikan fasum atas dasar apa. Kita minta tanah tersebut dikembalikan, ” Tandasnya.
Pardi dan Farckhan lantas mendatangi kantor pemdes setempat untuk klarifikasi soal ini. Namun Kades Naning Hartini tidak berada ditempat. Sementara itu Miskan, Sekdes setempat mengaku tak tahu menahu soal penetapan fasum ini. “Saya sekdes baru mulai Mei 2020. Nggak tahu kronologi awalnya, ” Tepisnya.
Miskan mengungkapkan dirinya sadar hukum. Ia pun mengungkapkan selama Pardi mempunyai sertifikat tanah tersebut maka ia adalah pemilik sah tanah tersebut.
“Secara moral tanah lapangan itu milik warga desa Wonoploso. Saya mendengar ada cerita itu tukar guling. Tapi kok sertifikatnya masih atas nama mbah Sunar, ” Pungkasnya. (RED)

