PRN MOJOKERTO | Ditengah tengah pemerintah pusat menyerukan aturan wajib belajar bagi anak bangsa dengan memfasilitasi biaya pendidikan bagi sekolah Dasar, Menengah dan Atas dengan harapan seluruh anak bangsa dapat mengenyam pendidikan minimal sampai Sekolah Menengah Atas (SMA), namun berbeda dengan SMAN 2 Kota Mojokerto. Ini penuturan langsung dari Wali Murid ….
Masyarakat sangat berharap anaknya dapat menempuh pendidikan yang layak di sekolah negeri, karena dari pandangan masyarakat sekolah negeri seluruh fasilitas sarana dan prasarana didukung penuh oleh Negara melalui dana BOS, PIP dan sumber lainnya.
Namun kekecewaan dirasakan oleh sebut saja Fufu (bukan nama sebenarnya) wali murid kelas 10 SMAN 2 Kota Mojokerto, pasalnya baru pertama masuk sekitar 2 minggu dirinya harus pontang panting mencari dana sebesar Rp.2.500.000.- karena harus dibayarkan kepada pihak sekolah dengan dalil untuk Dana Awal Tahun dan Dana untuk Seragam.
Menanggapi pengaduan wali murid, awak media mencoba klarifikasi kepada pihak sekolah pada kamis, 31 Juli 2025 namun dengan tegas sekuriti sekolah menyatakan bahwa Kepala Sekolah ada kegiatan diluar, padahal awak media sudah mendapatkan bocoran dari pihak sekolah bahwa Kepala sekolah dan Wakil ada di sekolah.
Sampai berita ini diturunkan awak media masih terus akan mengklarifikasi baik kepada pihak sekolah dan cabang dinas pendidikan dikarenakan Pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah sudah sangat jelas bahwa pihak sekolah atau Komite sekolah dilarang melakukan Pungutan. (udin)

