PRN MOJOKERTO | Komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam menekan peredaran rokok ilegal kembali dibuktikan. Kamis (20/8/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto memimpin Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai secara terpadu bersama Bea Cukai Sidoarjo, Polres Mojokerto Kota, Kejaksaan Negeri, unsur TNI, Satgas Linmas, dan perangkat daerah terkait.
Operasi yang ke-8 tahun ini menyasar 3 kecamatan sekaligus, yakni Magersari, Kranggan, dan Prajuritkulon. Petugas dibagi menjadi 3 tim untuk memperluas jangkauan pengawasan. Tim 1 fokus menyisir toko kelontong dan pasar di Magersari, Tim 2 memeriksa ruko di jalur ekonomi Kranggan, dan Tim 3 menelusuri warung-warung di gang permukiman Prajuritkulon yang dinilai rawan.
Sekitar pukul 08.30 WIB, apel gabungan digelar di Aula Kantor Satpol PP. Dalam pengarahan, petugas dibekali materi teknis mulai dari cara membedakan pita cukai asli dan palsu, teknik komunikasi persuasif kepada pedagang, hingga prosedur jika menemukan pelanggaran.
Setelah hampir 4 jam penyisiran, hasilnya cukup menggembirakan. Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sutikno, S.H. menyampaikan bahwa tidak ditemukan satu pun rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.
“Meskipun hasilnya nihil, kegiatan pengawasan tetap akan dilanjutkan. Hasil nihil bukan berarti pengawasan dihentikan. Ini justru bukti kesadaran pelaku usaha semakin meningkat,” tegas Sutikno.
Lebih dari sekadar razia, operasi kali ini juga dikuatkan dengan pendekatan edukatif. Di setiap toko yang dikunjungi, petugas meluangkan waktu untuk memberikan penyuluhan. Tiga hal utama yang disampaikan yaitu cara mengenali ciri pita cukai asli, risiko pidana menjual rokok ilegal sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta imbauan agar pedagang tidak tergiur harga murah yang tidak wajar.
Sutikno menegaskan, sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan. Ke depan, pengawasan akan dirutinkan secara berkala dan acak di 18 kelurahan. Sasaran pun diperluas hingga ke kampung, toko, warung, hingga tempat tongkrongan anak muda.
“Tujuan kami jelas, menekan peredaran barang ilegal seminimal mungkin. Dengan begitu ketertiban terjaga, iklim usaha sehat, dan penerimaan negara dari cukai bisa kembali untuk pembangunan di Mojokerto,” pungkasnya.



