By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PT.VERENA FINANCE Tbk.Terancam Dipidana 5 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PT.VERENA FINANCE Tbk.Terancam Dipidana 5 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar
HUKUM

PT.VERENA FINANCE Tbk.Terancam Dipidana 5 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

Redaksi
Last updated: 10 April 2023 11:00 pm
Redaksi
Published: 10 April 2023
Share
SHARE

PRN JAKARTA | Asosiasi LPKSM INDONESIA (ILI) mendalami Perjanjian pembiyaan Antara LA dan PT.VERENA FINANCE Tbk. ternyata ditemukan pelanggaran tentang pencantuman klausula baku dalam perjanjian tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999, tentang perlindungan konsumen.

Kasus yang sempat menggegerkan jagat dunia maya terkait ibu dan bayi ditahan dirutan polda Banten atas Laporan PT.VERENA FINANCE Tbk. tahun 2021 diduga LA mengalihkan objek jaminan Fidusia sehingga dilaporkan ke SPKT Polda Banten pada tahun 2021 oleh PT.VERENA FINANCE Tbk., LA dikenakan pasal 36 UUJF dan atau pasal 372 KUHP, tentang penggelapan kasus tersebut menyita perhatian publik.

Tim Kuasa Hukum yang di pimpin Moch Ansory berkordinasi dengan para ketua Umum LPKSM INDONESI (ILI) membahas terkait temuan pelanggaran pencantuman Klausula Baku dalam perjanjian antara LA dan PT.VERENA FINANCE Tbk. maka pada hari Senin Tgl 10 April Tim Kuasa Hukum mendatangi SPKT Polda Banten Untuk melaporkan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan Konsumen.

MOCH ANSORY membeberkan kepada awak Media terkait pelanggaran yang dilakukan PT.VERENA FINANCE Tbk. dalam perjanjian tersebut setelah di kaji oleh tim kuasa hukum terdapat larangan pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan Konsumen, maka sesuai pasal 61 pelaku usaha dapat dituntut pidana apabila mencantumkan klausula baku dalam setiap dokumen perjanjian dan sangsi pidananya ada dipasal 62 UUPK, kurungan 5 thn penjara dan denda 2 miliar pungkasnya.

Ditempat terpisah salah satu kuasa hukum LA UJANG KOSASIH.S.H dan para Ketua DPD YAPERMA berkonsultasi terlebih dahulu di Gudung II Krimsus Polda Banten untuk meminta rekom membuat Laporan Polisi ke SPKT. Alhamduliah tim Krimsus polda Banten setelah menelaah perjanjian dan bukti awal serta saksi-saksi ahirnya membuatkan Rekom, selanjutnya tim kuasa hukum mengadap SPKT dan mendapat Bukti Lapor No.TBL/B /87/IV/2023/SPKT POLDA BANTEN, pungkasnya. Tim Red

You Might Also Like

Pendaftaran Ditutup, Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Mulai Seleksi 13 Agustus
Dipastikan  Tak Berijin, Panti Pijat ‘Anggrek’ Tawarkan Pijat Plus Plus
DEPRESI, KAKEK 76 TAHUN NEKAT MENGAKHIRI HIDUP
Kemnaker dan BSI Siapkan Perluasan Kerja Sama untuk Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
Peran Serta Pihak RSUD Batusangkar Dalam Program Penilaian Akreditasi Diduga Penuh “Rekayasa”
TAGGED:JakartaKlousula Baku
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?