By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tanpa Dihadiri Terdakwa Mantan Kades Kepuhanyar, Tetap Dapat Ganjaran 5 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tanpa Dihadiri Terdakwa Mantan Kades Kepuhanyar, Tetap Dapat Ganjaran 5 Tahun Penjara
LAWAN KORUPSI

Tanpa Dihadiri Terdakwa Mantan Kades Kepuhanyar, Tetap Dapat Ganjaran 5 Tahun Penjara

putri pena
Last updated: 20 Mei 2018 9:03 am
putri pena
Published: 20 Mei 2018
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO – Berupaya hindari terjerat hukum atas kejahatan korupsi yang telah dilakukannya, maka Agung Prayitno, mantan Kepala Desa (Kades) Kepuhanyar Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto memilih jalan melarikan diri atau kabur sejauh-jauhnya dari ancaman hukum yang membidik dirinya.

Nampaknya, walau Agung Prayitno telah berbulan-bulan melarikan diri dari jeratan hukum, tapi Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya tetap menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara terhadap Agung Prayitno terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp. 691 juta.

Hal ini terbukti didalam sidang putusan tanpa dihadiri terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman menyatakan vonis, bahwa terdakwa yang masih melarikan diri alias buron saat ini, terbukti telah melanggar Pasal 2 dan 3 pada Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara 5 tahun, dan juga diwajibkan membayar denda 50 juta atau subsider 4 bulan dan membayar uang pengganti yang dikorupsi 690.922.390 atau mengganti kurungan selama 5 tahun penjara.“Terdakwa terbukti melanggar pasal2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” Ungkap Dede Suryaman, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Surabaya.

Sementara didalam komentar yang disampaikan M. Syarif, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada awakmedia memastikan, bahwa, dengan adanya putusan Majelis Hakim, maka kasus terhadap terdakwa Agung Prayitno sudah mempunyai hukum tetap.

 “Secara otomatis terdakwa bisa langsung di eksekusi,” Pungkasnya.

Seperti dikhabarkan sebelumnya, bahwa Agung Suprayitno melarikan diri sejak akhir tahun 2017 silam,  saat itu kasus korupsi DD di Desa Kepuhanyar masih ditangani Kejaksaan Negeri Mojokerto.Dalam hal ini, tentunya Agung Suprayitno diduga sebagai pelaku yang melakukan tindakan korupsi DD dengan cara membuat program fiktif, baik fisik maupun non fisik serta melakukan penggelembungan  alias mark-up harga bahan-bahan material bangunan.

Buktinya dari hasil audit menyatakan, bahwa kegiatan non fisik ada kerugian negara sebesar 289 juta, sedangkan dari kegiatan fisik kerugian negaranya mencapai 402 juta, jadi total kerugian semua mencapai kurang lebih Rp. 691 juta. (NET).

You Might Also Like

‘Proyek Siluman’ Jembatan Kebangkitan Kemiri Mangkra’ , Siapa Yang Tanggung Jawab ?
Kondisi Terkini Pembangunan Pendopo Dan Balai Desa Jembul
Kodim 0815/Mojokerto Gandeng PT Wilmar Gelar Bazar Minyak Goreng Murah
Disangkakan Tilep Uang Tukar Guling, Kades Kedungrejo Dilaporkan Polda Jatim
Demi Wujutkan Promosi Taman Bahari Majapahit, Neng Ita Gandeng Wartawan Adakan Pers Gathering di Semarang
TAGGED:MojokertoTerdakwa Lari
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?