PRN SUMENEP – Pasar Tradisional terbesar di Kabupaten Sumenep paling timur Pulau Madura “PASAR ANOM” di kelolah UPT Pasar Kota dibawah kendali Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Ironis pengelolah atau pengendali Pasar Anom menyimpan? bau busuk sampah yang menyengat baru tercium “Piutang Retribusi Sewa 221 Kios” Pasar Anom belum terlunasi yang merupakan Saldo Piutang Per 31 Desember 2017 — 2016.
Pasalnya diterbitkan SKRD dan ketetapan pajak Pasar Tradisional Pasar Anom Sumenep merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di harapkan menjadi sumber pembiayaan dan pembangunan daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat Sumenep.
Kepala UPT Pasar Kota selaku pengelola tidak ada hak jawab Konfirmasi, awak media langsung ke Kantor Disperindag setiba di Kantor Disperindag Kepala dinas lagi istirahat tidak bisa ditemui yang ditegaskan oleh Asisten Pribadinya padahal waktu jam kerja 14.05 wib, awak media diarahkan Aspri konfirmasi ke Kepala Bidang
Kepala Bidang Perdagangan Sukaris, SE menegaskan kepada media Hari Selasa 26/06/2018 dengan adanya Piutang Retribusi temuan BPK itu akan dilaksanakan penagihan kepada pedagang pemilik kios, kapan upaya tindakan tegas penagihannya? Beliau menjawab yang pasti akan dilaksanakan penagihan pungkasnya.
Dengan adanya hal ini masyarakat Sumenep mengharap besar BPK Audit Retribusi sewa kios Pasar Anom dan beberapa Hal di ruang publik Disperindag. (Ridhawi)

