PRN PASURUAN | Kasus perselingkuhan oknum Dokter yang terjadi dua tahun silam, kini terus bergulir. Perbuatan tak terpuji ini sempat menggegerkan kabupaten Pasuruan, karena melibatkan seorang oknum PNS yang berprofesi sebagai Dokter wanita dengan seorang laki-laki berprofesi sebagai Perawat honorer Pemkab Pasuruan. Keduanya bertugas di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Prigen kabupaten Pasuruan.
Kabar terkini dari Inspektorat Pasuruan, Kepala Bidang Disiplin, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pasuruan, Devi menegaskan “Kami akan memberikan sanksi berat bagi oknum yang “nakal” sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujarnya.
Dalam kasus Oknum Dokter HSU, seorang wanita yang berprofesi sebagai Dokter PNS di Puskesmas Prigen kabupaten Pasuruan, pihaknya akan memberikan sanksi berat.
“Oknum ini telah melakukan dua poin kesalahan, untuk itu kami akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait,” tambahnya.
Selain itu, Cak Anjar sebagai Ketua LSM GP3H (Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum) kabupaten Pasuruan, menilai bahwa Pihak Inspektorat dan BKPPD Pasuruan dalam menangani kasus ini terkesan lamban dan tidak serius. “Hal ini terlihat dari lamanya waktu penindakan dari kejadian hingga saat ini, belum juga kelar,” ujarnya.

“Sudah dua tahun lebih kami menunggu hasil keputusannya,” tambahnya.
“Padahal jejak kasus ini sudah jelas dan gamblang, yang disertai juga dengan bukti-bukti kuat,” terangnya.
Aktifis yang kerap mengkritisi seputar dunia pendidikan ini, sangat menyayangkan sikap dan prilaku dari oknum dokter tersebut.
Seharusnya sebagai publik figur, seorang dokter bisa memberikan contoh prilaku yang bagus, baik di jajaran bawahnya maupun di lingkungan masyarakat.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, Cak Anjar mendesaknya Inspektorat dan pihak BKPPD Pasuruan untuk segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan sanksi berat kepada oknum tersebut sesuai dengan poin-poin kesalahannya. (kin/red)

