PRN MOJOKERTO – Seperti diberitakan sebelumnya tentang indikasi adanya ketidakwajaran dalam proyek Pembangunan RSUD Gedung Tahap 3 RUSD RA. BASOENI dimana dari hasil investigasi yang dilakukan tim Pena Rakyat News ditemukan bahwa dalam proses lelang Pembangunan RSUD Gedung Tahap 3 RSUD RA.Basoeni Kabupaten Mojokerto dengan nilai pagu/HPS sebesar Rp. 7.934.792.000,- dan dimenangkan oleh PT. HARIZ TIGA PUTRA yang beralamat di Kabupaten Banyuwangi sebagai pemenang dan penawar tunggal dengan nilai penawaran dan kontrak sebesar Rp. 7.775.741.000,- dengan prosentase 98% dari nilai HPS yang menurut jadwal penandatangan kontrak sampai dengan tanggal 10 april 2018, tapi lain dengan kondisi di lapangan dimana yang mengerjakan proyek tersebut adalah orang lain yang juga menjabat direktur utama dari perusahaan lain yang pada saat proses lelang bukan peserta pelelangan pekerjaan tersebut.
Dengan melihat kondisi ini berarti pekerjaan tersebut dipindahtangankan dan ada dugaan adanya permainan saat proses lelang berlangsung.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya yang tertuang dalam Dokumen Pengadaan nomor: 602.1/214.1/416-021.4.3/2018 tanggal 26 pebruari 2018 tentang untuk Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan RSUD Gedung Tahap 3 RSUD RA.BASOENI Kabupaten Mojokerto yang menjelaskan tentang larangan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), persekongkolan serta penipuan dan ada pula dalam syarat-syarat umum kontrak jelas disebutkan “Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal penggantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan atau akibat lainnya.” Dengan ini maka jelas terjadi pelanggaran dan kecurangan pada proyek tersebut.
Belum selesai disini saja tim investigasi Pena Rakyat News juga menemukan hal lain di lapangan mengenai personil yang ada di lapangan, dalam dokumen pengadaan bagian lembar data kualifikasi disebutkan personil inti yang diwajibkan ada 9 (sembilan) personil dengan jabatan, spesifikasi, keahlian dan ketrampilan tertentu serta surat bertugas penuh dilokasi proyek, tapi kenyataannya hal tersebut hanyalah kelengkapan pada saat proses pelelangan saja tidak sampai pada saat proses pengerjaan proyek, karena hanya ditemukan 3 orang personil sebagai tenaga pelaksana biasa yang tidak jelas spesifikasi keahlian dan ketrampilannya.
Terkait hasil investigasi timnya, redaksi Pena Rakyat News sudah mengirimkan konfirmasi dan klarifikasi secara tertulis melalui surat nomor 15/SK/PRN/V/2018 tanggal 16 mei 2018 kepada Pejabat Pembuat Komitmen RSUD RA.BASOENI Kabupaten Mojokerto dan kepada Direktur Utama PT. HARIZ TIGA PUTRA.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2018 tim Pena Rakyat News mendatangi RSUD RA BASOENI untuk bertemu dengan pihak terkait, dalam pertemuan yang dihadiri pihak RSUD RA BASOENI yang diwakili oleh Janadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dalam pertemuan yang dipimpin oleh pejabat Humas Sirojul Anam tersebut RSUD menyampaikan surat tanggapan/hak jawab dari surat Redaksi yang telah dikirimkan pada 17 Mei 2018 lalu, dimana surat tanggapan nomor 445/1834/416-208/2018 tanggal 25 Juli 2018 ditandatangani oleh Dr. Endang Sulistyowati Direktur RSUD RA BASOENI menjelaskan bahwa Pembangunan Rumah Sakit Gedung A Tahap III, dikerjakan Langsung oleh Pemenang Tender yaitu PT. Hariz Tiga Putra dan tidak dialihkan ataupun disubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak lain dan adapun tenaga ahli yang ada sudah sesuai dengan jadwal schedule dari pentahapan proses Pembangunan Rumah Sakit Gedung A Tahap 3 serta dalam melaksanakan tugasnya PA dan PPK RSUD RA BASOENI dibantu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, Konsultan Teknis, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan dalam Pengawalan dan Pengawasan dari TP4D Kejaksaan Negeri Mojokerto, Tim Inspektorat Kabupaten Mojokerto serta Dewan Pengawas RSUD mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan sampai dengan selesai serah terima pekerjaan, dalam surat tanggapan tersebut juga disampaikan ucapan terima kasih atas saran dan masukan yang membangun juga dimohonkan dukungan moril atas kelancaran pembangunan.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1 jam tersebut juga dihadiri dari anggota TP4D Kejaksaan Negeri Mojokerto yang diwakili oleh Andik dan Indra, Andik juga ikut angkat bicara dalam pertemuan tersebut bahwa “pihaknya akan aktif dan menindaklanjuti dari hasil temuan tim Pena Rakyat News, serta aktif dalam pengawasan pembangunan” ulasnya.
Demikian pula dengan pewakilan dari Kontraktor Pelaksana PT. HARIZ TIGA PUTRA yang di hadiri seorang yang kemudian dikenal dengan nama Pendik.
“Bahwa Pembangunan RSUD Gedung Tahap 3, dikerjakan Langsung oleh Pemenang Tender yaitu PT. Hariz Tiga Putra dan tidak dialihkan ataupun disubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak lain dan adapun tenaga ahli yang ada sudah sesuai, ditambahkan pula bahwa keberadaan personil inti dilapangan disesuaikan dengan kebutuhan dan jadwal pekerjaan” imbuh Pendik.
Namun patut ditelusuri adanya dugaan pengalihan proyek, pasalnya diketahui yang mengatasnamakan dirinya Pendik yang menggunakan atribut PT.HARIZ TIGA PUTRA adalah warga Mojokerto dan diduga Pendik adalah bekerja di PT. MUSTIKA ZIDANE KARYA Malang milik Bejo Utomo dan dari beberapa kali tim Pena Rakyat News bertandang ke Proyek RSU RA Basoeni terdapat tiga personil (nama-nama ada di redaksi, red) yang kesemuanya adalah personil dan saudara dari pemilik PT.MUSTIKA ZIDANE KARYA.
Harapan terbesar Pena rakyat News sebagai media yang fungsi dan tugasnya dalam pemberitaan dan kontrol agar pihak terkait lebih jeli dalam hal mengsikapi hal ini, dikarenakan proyek ini menelan biaya milyaran rupiah uang negara. (aji/sh07).

