Jakarta, PRN.id – Setelah digelar aksi Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kamis (13/4) kemarin, terkait tuntutan cabut verifikasi media, QR Code versi dewan pers, stop diskriminalisasi wartawan di seluruh Indonesia, dan medesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP), langsung disikapi oleh Komisi I DPR–RI.
Komisi I yang diwakili Meutya Hafid, selaku wakil ketua Komisi I DPR-RI, Dave Akhbarsyah Fikarno Laksono, ME selaku anggota DPR-RI Komisi I badan kerjasama antara parlemen, dan kedua fraksi lainnya dari PDIP dan Golkar.
Adapun perwakilan dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang hadir dalam audience tersebut adalah Kasihhati (Ketua Presidium FPII), Edy Piliang (Jubir Presidium), R. Dean (Dewan Etik Presidium), Opan (Ketua Setnas FPII), Jalu (Deputi Organisasi), Hefrizal (Deputi Jaringan), Wesly (Deputi Advokasi), Obor Panjaitan (Deputi Kajian), serta Gusti, Black, Baso dan Wulan dari Pengurus setnas FPII.
Pertemuan antara FPII dengan Komisi I DPR-RI berlangsung dengan singkat, dan hanya menghasilkan beberapa poin saja, hal tersebut disampaikan Opan selaku Ketua Setnas FPII saat dijumpai awak media di gedung DPR-RI, Kamis (17/4) kemarin.
Menurutnya, verifikasi media versi dewan pers sangat terburu-buru tanpa adanya sosialisasi yang jelas. Bahkan katanya, 74 media yang diverifikasi tersebut adalah hasil dari piagam Palembang tahun 2010. “ Fatalnya, verifikasi tersebut telah membunuh perkembangan media dan kemerdekaan pers, ini harus disikapi dengan serius “, lanjut Opan.
Tuntutan FPII menjadi catatan khusus komisi I DPR-RI, hal tersebut disampaikan Meutya Hafid saat menjawab audience FPII diruang MKD DPR-RI. “ Tuntutan FPII bisa kami rasakan, dikarenakan belum adanya tata kelola kewartawanan yang baik selama ini “, sambut Meutya.
Meutya juga menyampaikan akan memanggil ketua Dewan Pers atas tuntutan FPII. Imbuhnya, Komisi I memang jarang bertemu dengan pengurus dewan pers, dan bisa dihitung dengan jari. Bahkan mungkin bisa setahun sekali pemanggilan dewan pers terkait anggaran APBN untuk kebutuhan dewan pers pertahunnya.
“ Kami dari komisi I DPR-RI akan mempelajari FPII ini, jika memang dirasakan verifikasi media tersebut belum saatnya diberlakukan, maka kami akan meminta dewan pers untuk mencabutnya sebelum adanya sosialisasi, dan ketentuan-ketentuan untuk verifikasi dipahami seluruhnya “, kata Meutya didepan Pengurus FPII.
Untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), Meutya meminta FPII untuk segera melengkapi beberapa persyaratan yang memang diperlukan adanya RDP.
Ditempat yang sama, ketua Deputi Jaringan FPII, Hefrizal mendesak dewan pers melalui komisi I DPR-RI agar segera menggelar siaran Pers untuk mencabut edaran-edaran yang sudah disebarluaskan ke instansi-instansi pemerintah, TNI dan Polri bahwa verifikasi yang sudah tersebar tersebut dibatalkan. (red/adv.FPII)

