JAKARTA, PRN.id – Karena menggunakan nama PT. Bumi Asri Prima Pratama (PT. BAPP), Andi Basta Setyawan Larengkeng, Calon Bupati Luwu Utara periode Tahun 2015 terancam terjerat hukum terkait kasus pemesanan bahan bakar minyak jenis Solar sebanyak 4.500.000 liter atau senilai kurang lebih 34 milyar Rupiah kepada PT. Pertamina Patra Niaga (PT. PPN) tertanggal 18-19 Maret 2015.
Melalui kuasa hukum PT. BAPP, Victor Simanjuntak mengatakan bahwa yang telah dilakukan Andi Basta sudah berlebihan dan telah mencoreng citra PT. Bumi Asri Prima Pratama.
“ Kami telah membuat laporan kejadian ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Andi Basta Setyawan Larengkeng SE dan kawan-kawan sejak 5 Desember 2016 lalu, terkait Pelanggaran Pidana, Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan Nomor : TBL/5969/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus “, ucap Victor saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (2 Mei 2017).
Sesuai dengan informasi penyidik unit 2 FISMONDEV, Kepala Unit AKP. Agus Salim, Kasubdit AKBP Sandy Hermawan dan Direktur Krimsus Kombes Pol Wahyu Hadiningrat bahwa perkara ini telah naik sidik.
Menurut keterangan Victor saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, perkara pidana mulai dari terlapor PT. PPN dan beberapa perusahaan yang terbukti rekanan dengan PT. PPN telah diperiksa penyidik unit 2 Fismondiv Polda Metro Jaya.
“ Kami berikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang masih mencari satu bukti lagi, untuk melengkapi berkas perkara untuk menahan Andi Basta. Dan salah satu bukti yang tengah dicari oleh pihak Kepolisian adalah Purchasing Order (Pesanan Pembelian) yang diterima oleh PT. Pertamina Patra Niaga (PT. PPN), berstake holder Badan Usaha Milik Negara (BUMN) “, jelas Victor.
“ Dan menurut keterangan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya, surat tersebut tidak ada di PT. PPN, namun pihaknya justru melihat surat tersebut diajukan oleh PT. PPN dalam sidang perdata “, lanjutnya.
“ Andi Basta kami anggap sangat nekad, ia memesan solar dengan menggunakan dokumen permintaan barang ber-Kop Surat PT. BAPP sebanyak Rp. 34 milyar, bahkan Andi Basta juga mengatakan telah mentransfer pembayaran awal sebesar Rp. 4 milyar ke PT. PPN melalui rekening atas nama Sylviana Rizal, sedangkan kita tidak tahu siapa Syilviana itu. Ini jelas telah merugikan nama baik klien kami PT. BAPP “, beber Victor sambil memperlihatkan bukti-bukti di depan awak media.
Awal perseteruan diantara PT. Pertamina Patra Niaga (PT. PPN) dengan PT. Bumi Asri Prima Pratama (PT. BAPP) adalah dengan adanya laporan khusus Perdata dari PT. PPN ke PT. BAPP ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas tuduhan hutang kekurangan sebesar Rp. 30 milyar yang harus segera dilunasi oleh pihak PT. BAPP. Dari sinilah mulai terungkap siapa Andi Basta Setyawan Larengkeng.
“ Saya lebih yakin ini adalah bentuk konspirasi kriminal antara Andi Basta dan PT. PPN, alasannya karena pihak PT. PPN saat ini sedang menjalani pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), temen-temen media pasti sudah tau dong arahnya kemana “, ungkap Victor. Dikatakannya, sidang kali ini adalah sidang ketiga (3) sebagai pembuktian dari PT. PPN sebagai tergugat.
“ Dan kami pastikan kalau sidang ini tidak akan berhenti begitu saja, ini merupakan kasus besar yang akan menjerat Andi Basta, PT. PPN dan sebuah nama baru Syilviana Rizal selaku nama dari pemilik rekening yang telah melakukan transfer awal kepada PT. PPN “, tutup Victor. (red/fpii)

