Mojokerto, PRN.id – Guna mengembangkan usaha kecil di Mojokerto, bagian ADM perekonomian Kota mojokerto menggelar sosialisasi kebijakan pemerintah tentang pembiayaan UMKM (UM) hari ini (12/5) bertempat di Graha Praja Wijaya.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait dengan usaha kecil di Kota Mojokerto yang semakin pesat pertumbuhannya. Seperti diketahui selama ini bahwa pemerintah Kota Mojokerto telah meluncurkan program pembiayaan kredit lunak yang dikenal dengan program PUSYAR.
Dalam sambutannya, Walikota Mojokerto Mas’ud yunus menegaskan bahwa usaha kecil di Kota Mojokerto masih menghadapi kendala yang cukup serius, salah satunya adalah permodalan. oleh sebab itu, pemerintah berniat untuk membantu mengatasi masalah permodalan bagi usaha kecil. Program PUSYAR diperuntukkan bagi semua pengusaha kecil dan dapat diakses dengan mudah, karena program kredit tersebut tanpa bunga, asuransi dan potongan administrasi.
Kegiatan yang dilaksanakan secara bergantian dari tiga Kecamatan di Kota Mojokerto mempunyai sasaran pelaku usaha kecil yang belum tersentuh oleh program pusyar yang telah digulirkan oleh pemerintah. Dengan tujuan meningkatkan dan mengembangkan usahanya, diharapkan program ini bisa membantu percepatan usaha dan menyelesaikan masalah yang saat ini dihadapi oleh pelaku usaha kecil yaitu permodalan.
Lanjut Mas’ud Yunus, bahwa pemerintah berusaha keras untuk mengendalikan maraknya rentenir atau apa yang disebut “bank clurut” lebih menguasai pelaku usaha dengan memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi. “Saya pernah menemui pedagang yang terbelit rentenir, jika saya hitung dalam setahun bunganya bisa mencapai 60℅. hal ini yang membuat saya menjadi miris. Maka dari itu saya mempunyai ide untuk membuat program. Maka muncullah program pusyar untuk semua pelaku usaha tanpa terkecuali,” kata Mas’ud
Walikota mengharapkan masyarakat agar bisa memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Karena selain program ini sangat mudah diakses, program ini juga sudah telah disetujui dan mendapat persetujuan serta pengawasan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi sangatlah aman dan terkendali dengan baik. (Ron)

