Usai Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis buatnya.
Jakarta, PRN.id – Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel menyatakan ikhlas menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Choel tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepadanya 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Saya menerima putusan yang telah ditetapkan dan saya ikhlas menjalani hukuman atas kekhilafan yang saya lakukan,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Ketua majelis hakim Baslin Sinaga menyatakan Choel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Baslin mengatakan Choel terbukti menerima total uang Rp 7 miliar dari PT Global Daya Manunggal, Wafid Muharram, dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Uang itu berhubungan dengan kakak kandung Choel, Andi Alfian Mallarangeng, selaku Menteri Pemuda dan Olahraga.
Sebelum menjalani sidang vonis, Choel mengaku dia sudah siap menerima apa pun keputusan majelis hakim. “Saya siap lahir-batin. Ikhlasin ajalah,” ujarnya saat ditanya media jelang sidang.
Choel mengatakan keluarganya juga sudah merelakan apa pun keputusan majelis hakim. Ia menambahkan, saat tertimpa musibah, cara paling efektif untuk menghadapinya adalah membuat diri rileks dan mencari kebahagiaan. “Salah satunya bercengkerama dengan teman,” ujarnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Choel, yaitu 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (satrio-aldo)

