Terbukti terlibat korupsi Hambalang
Jakarta, PRN.id – Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dihukum 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Choel terbukti terlibat dalam korupsi proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
“Menyatakan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga, saat membacakan putusan di Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Baslin mengatakan Choel telah terbukti menerima total uang Rp 7 miliar dari PT Global Daya Manunggal, Wafid Muharram, dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar. Uang itu berhubungan dengan kakak kandung Choel, Andi Alfian Mallarangeng, selaku Menpora.
“Langsung atau tidak langsung, Choel turut serta dalam proyek P3SON tersebut. Majelis berpendapat, kedudukan Choel dalam perkara ini sebagai perbuatan menyalahgunakan wewenang dan kedudukan,” ujarnya.
Selain itu, hakim menyatakan perbuatan Choel telah menyebabkan negara rugi sebesar Rp 464,3 miliar. Namun Choel telah mengembalikan uang yang ia peroleh sebesar Rp 7 miliar ke komisi antikorupsi.
Hakim menyatakan Choel telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. “Tidak terdapat alasan yang bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan,” tutur Baslin.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Choel 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut pertimbangan hakim, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, punya tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang hasil korupsi. Adapun hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Atas vonis ini, Choel menyatakan ikhlas menerima dan tidak berencana mengajukan banding. “Saya menerima putusan yang telah ditetapkan dan saya ikhlas menjalani hukuman atas kekhilafan yang saya lakukan,” katanya.
Atas putusan terhadap Choel yang lebih ringan itu, jaksa menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar jaksa Ali Fikri. (satrio-aldo)

