By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun
LAWAN KORUPSI

Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun

redaksi
Last updated: 6 Juli 2017 3:45 pm
redaksi
Published: 6 Juli 2017
Share
SHARE

Terbukti terlibat korupsi Hambalang

Jakarta, PRN.id – Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dihukum 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Choel terbukti terlibat dalam korupsi proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

“Menyatakan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga, saat membacakan putusan di Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Baslin mengatakan Choel telah terbukti menerima total uang Rp 7 miliar dari PT Global Daya Manunggal, Wafid Muharram, dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar. Uang itu berhubungan dengan kakak kandung Choel, Andi Alfian Mallarangeng, selaku Menpora.

“Langsung atau tidak langsung, Choel turut serta dalam proyek P3SON tersebut. Majelis berpendapat, kedudukan Choel dalam perkara ini sebagai perbuatan menyalahgunakan wewenang dan kedudukan,” ujarnya.

Selain itu, hakim menyatakan perbuatan Choel telah menyebabkan negara rugi sebesar Rp 464,3 miliar. Namun Choel telah mengembalikan uang yang ia peroleh sebesar Rp 7 miliar ke komisi antikorupsi.

Hakim menyatakan Choel telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. “Tidak terdapat alasan yang bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan,” tutur Baslin.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Choel 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut pertimbangan hakim, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, punya tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang hasil korupsi. Adapun hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Atas vonis ini, Choel menyatakan ikhlas menerima dan tidak berencana mengajukan banding. “Saya menerima putusan yang telah ditetapkan dan saya ikhlas menjalani hukuman atas kekhilafan yang saya lakukan,” katanya.

Atas putusan terhadap Choel yang lebih ringan itu, jaksa menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar jaksa Ali Fikri. (satrio-aldo)

You Might Also Like

Terkait Kasus Meninggalnya Muhammad Yusuf Dewan Pers Angkat Bicara
Diduga Beberapa Oknum Mandor Dan Sinder Afdeling Sekarbaru PTPN XII Kalirejo Lakukan Rol Fiktiv
Diundang Polri, 9 Mantan Pegawai KPK Apresiasi Niat Kapolri
Anggaran Besar Hasil “NOL”, Curah Hujan Jadi Sasaran Kesalahan
4 Pelaku pengrusakan, pembakaran dan penjarahan Kendaraan Operasional Brimob adalah Kelompok Kriminal
TAGGED:JakartaKPKProyek HambalangTipikor
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?