Sidoarjo, PRN.id – Kasak kusuk warga Gedangrowo Kecamatan Prambon terkait penggunaan Dana Desa ( DD ) yang dibuat pondasi makam kian rame diperguncingkan, pasalnya Kepala Desa Gedangrowo diduga melakukan pembangunan tanpa adanya musyawarah dengan lembaga desa yang ada.
Seperti diketahui bahwa DD (dana Desa) dan penggunaannya telah diatur dalam Peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia nomor 22 tahun 2016, dan semestinya semua lembaga desa yang mendapatkan DD harus taat dan patuh kepada aturan main yang ditetapkan terkait juklak juknis penggunaan DD.
Heri Utomo Kepala Desa Gedangrowo, adalah salah satu contoh kepala desa yang diduga melakukan pembangunan pondasi makam di desanya yang menggunakan dana desa (DD) tanpa melakukan perundingan atau musyawarah baik dengan LPM atau lembaga lain didesanya.
Lebih lanjut menurut warga Gedangrowo yang tidak bersedia disebut namanya berkomentar bahwa dalam pelaksanaan pembangunan pondasi makam Gedangrowo yang memakan uang DD sebesar kurang lebih 100 juta itu hanya Slamet Kasi Perencanaan saja yang di beri tugas oleh Heri Utomo untuk sebagai pelaksana proyek yang diduga abal-abal itu.
“ ada apa dengan kepala desa Gedangrowo…? pertanyaan warga yang belum terjawab.
Sedangkan sampai berita ini diturunkan kru media ini belum dapat menemui Heri Utomo untuk diminta keterangannya. (red)

