Malang, penarakyatnews.id – Kasak kusuk warga Kalisongo kecamatan Dau semakin ramai, pasalnya warga saling memperdebatkan masalah tanah kas desa yang ditukar guling pada tahun 2016 dan diduga penuh rekayasa.
Proses tukar guling yang kurang transparan dari kebijakan aparatur desa Kalisongo ternyata masih kurang mewakili masyarakat Kalisongo, pasalnya berdasar pada keterangan warga proses tukar guling ini sudah dilaksanakan baru perangkat desa, RT/RW di ajak berembuk.
Sementara menurut Ketua LPK Yaperma Moch. Ansory, SH bahwa Dasar Hukumnya saat ini terkait Tukar guling (Ruislag) adalah UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 38 Tahun 2007, sebelumnya diatur melalui ps. 13 Keppres No.25 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 30/KMK/1995 prosedurnya: I. Dilakukan Penilaian (kondisi ril) terhadap tanah atau bangunan yang akan dilakukan tukar guling II. Mengajukan Usulan dari Instansi/lembaga pengguna Anggaran (pemkab/pemkot) kepada propinsi→mendagri→ dimintakan persetujuan menteri keuangan. setelah mendapatkan persetujuan dilanjutkan kembali ke propinsi dari propinsi ke pemkab/pemkot. Catatan: tanah > 500jt harus persetujuan DPRD, < 500jt, kondisonal. jika disetujui maka “persetujuan” tsb dijadikan dasar pembuatan MoU antara pengguna anggaran dan investor. adapun prinsip penilaian: (1) tidak merugikan negara; (2) Bangunan bersifat “idle”; (3) Terkena ketentuan UU Tata Ruang dan (4) Negara tidak mempunyai anggaran, dan kalau mekanisme itu tidak dilalui maka hal ini rentan sekali dengan perbuatan yang melawan hukum, tegas Ansory.
Sampai berita ini diturunkan tim investigasi media ini belum dapat menemui Siswanto, SP selaku Kepala Desa Kalisongo. Bersambung (red)

