By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tukar guling Tanah Kas Desa Kalisongo Diduga Penuh Rekayasa
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tukar guling Tanah Kas Desa Kalisongo Diduga Penuh Rekayasa
KABAR JATIM

Tukar guling Tanah Kas Desa Kalisongo Diduga Penuh Rekayasa

putri pena
Last updated: 21 September 2017 3:01 am
putri pena
Published: 21 September 2017
Share
SHARE

Malang, penarakyatnews.id –   Kasak kusuk warga Kalisongo kecamatan Dau semakin ramai, pasalnya warga saling memperdebatkan masalah tanah kas desa yang ditukar guling pada tahun 2016 dan diduga penuh rekayasa.

Proses tukar guling yang kurang transparan dari kebijakan aparatur desa Kalisongo ternyata masih kurang mewakili masyarakat Kalisongo, pasalnya berdasar pada keterangan warga proses tukar guling ini sudah dilaksanakan baru perangkat desa, RT/RW di ajak berembuk.

Sementara menurut Ketua LPK Yaperma Moch. Ansory, SH bahwa Dasar Hukumnya saat ini terkait Tukar guling (Ruislag) adalah UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 38 Tahun 2007, sebelumnya diatur melalui ps. 13 Keppres No.25 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 30/KMK/1995 prosedurnya: I. Dilakukan Penilaian (kondisi ril) terhadap tanah atau bangunan yang akan dilakukan tukar guling II. Mengajukan Usulan dari Instansi/lembaga pengguna Anggaran (pemkab/pemkot) kepada propinsi→mendagri→ dimintakan persetujuan menteri keuangan. setelah mendapatkan persetujuan dilanjutkan kembali ke propinsi dari propinsi ke pemkab/pemkot. Catatan: tanah > 500jt harus persetujuan DPRD, < 500jt, kondisonal. jika disetujui maka “persetujuan” tsb dijadikan dasar pembuatan MoU antara pengguna anggaran dan investor. adapun prinsip penilaian: (1) tidak merugikan negara; (2) Bangunan bersifat “idle”; (3) Terkena ketentuan UU Tata Ruang dan (4) Negara tidak mempunyai anggaran, dan kalau mekanisme itu tidak dilalui maka hal ini rentan sekali dengan perbuatan yang melawan hukum, tegas Ansory.

Sampai berita ini diturunkan tim investigasi media ini belum dapat menemui Siswanto, SP selaku Kepala Desa Kalisongo. Bersambung (red)

You Might Also Like

Pengajuan DD Tahap II ‘Dipersulit’ Puluhan Kades Sumenep Stress
Polresta Banyuwangi Amankan Dukun Pengganda Uang Asal Grajagan
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Gelar Doa Bersama Netizen Sambut HUT Humas Polri Ke-72
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Pemkab Sidoarjo Akan Tambah 4 Mini MPP
TAGGED:MalangTukar Guling
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?