Jombang, PRN.id – MD (21) ditangkap polisi karena berani mengedarkan Pil Dobel L diwilayah hukum polsek Jombang. Akp Suparno membeberkan, bermula dari laporan masyarakat, bahwa di SPBU Jl. Sukarno Hatta Desa. Mojongapit, Kec/Kab. Jombang
Pada Hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekira Pukul 20.30 wib. polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa ada seseorang telah mengedarkan pil koplo dobel L. selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang berhasil menangkap pelaku
Setelah dilakukan penggeledahan oleh polisi, ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 10 butir.
Pelaku diduga melanggar Pasal 196 Undang-undang RI No.36 Thn 2009 tentang kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun. Pagotan, Dsn. Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, dilakukan penahanan di mapolsek Jombang guna proses penyelidikan lebih lanjut. (wisa).

