BEKASI, PRN.id – Bermaksud hendak mencuri di sebuah ruko dengan cara memanjat atap ruko yang kosong, tapi naas bagi pelaku, belum mencapai tujuannya atap ruko yang berbahan asbes itu jebol dan membuatnya terjatuh masuk ruang gereja (toko dalam ruko yang sudah dijadikan gereja) yakni gereja BHETANI yang berlokasi di komplek ruko jl.Cut Meutia blok A2/8B Kel. Margahayu Kec.Bekasi timur kota bekasi. Kamis (11/01) sekira pukul 03.00 WIB.
Hal ini tak membuat pelaku berhenti, dia mengambil sepasang sepatu merk ADIDAS dan berniat kabur keluar dari ruko, namun kepergok oleh Ferdinandus Balawa (22) warga komplek ruko Jl.Cut Meutia blok A2/8 B kel. Margahayu dan Diah Ratnawati (52) warga Jl.Tirta Sari V F/408 rt 08/10 kel. Jatikramat kec. Jatiasih. Tak elak lagi pelaku kalap dan akhirnya menganiaya korban (Ferdinandus) dengan menusuknya menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur hingga membuat korban mengalami luka tusuk pada punggung dan kepala. Korban (Diah R) pun berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan itu, warga setempat tak tinggal diam, dan akhirnya pelaku berhasil diringkus. Salah satu warga melaporkan kejadian ini kepada yang berwajib yakni kepolisian terdekat.
Tak berselang lama, Petugas piket Buser yang sedang observasi di lapangan datang ke TKP setelah mendengar laporan dari warga bahwa telah terjadi pencurian dan penganiayaan.
Setelah proses olah TKP dan keterangan dari para saksi diantaranya Jonatan Hadi Soeranto (64) suami dari korban (Diah R) sekaligus penjaga gereja ruko, Septiaman Gulo (19) dan adiknya (kembarannya) Faatulo Gulo (19). Akhirnya diketahui bahwa identitas pelaku bernama Otto Sutomo bin Akase (22), seorang tuna wisma (pengamen), biasa tidur di ruko-ruko sekitar terminal kota Bekasi.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan ke Mapolsek Bekasi Timur beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya yakni 2 bilah pisau dapur kondisi bengkok dan sepasang sepatu merk adidas.
Dalam perkara ini pelaku diperkirakan akan dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang curat dan penganiayaan. Sesuai dengan bukti laporan polisi LP/05/K/I/2018/Sek Bks Tmr tgl 11 Januari 2018. (put/hms).

