TANGERANG, PRN.id – Bekerjasama dengan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, BNN menggrebek rumah yang diduga sebagai sarang pembuatan pil ekstasi dan tempat judi online, berlokasi di perumahan Alam Raya blok B 67, Kota Tangerang. Rabu (17/01).
Deputy pemberantasan Narkoba Irjen Arman Depari di lokasi mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya menerima informasi adanya pengiriman bahan-bahan baku pembuat narkoba terutama pil ekstasi ke daerah Tangerang. Yang sampai akhirnya ditemukan lokasi pengiriman yakni ke perumahan Alam Raya Blok B67 ini.
“Kita temukan di dalam rumah digunakan pabrik atau laboratorium pembuat narkoba jenis ekstasi. Skalanya cukup besar, diliat dari bahannya yang cukup banyak. Disamping itu ditemukan pula dua mesin cetak otomatis dan semi otomatis pembuat ekstasi. Satu mesin cetak diperkirakan mampu memproduksi kurang lebih 7 ribu butir ekstasi perhari. Dua mesin nampaknya beroperasi tiap hari,” paparnya kepada awak media.
“Kalau kita liat lokasi, keliatannya diorganisir sangat baik sekali. Baik dari pelaksanaannya maupun lokasinya, yang berada dipojok dan termasuk jalan buntu. Ini pastinya ada maksud lain sehingga mereka lebih memilih tempat seperti ini”, lanjutnya.
“Sepertinya supaya orang yang bolak-balik, akan langsung ketahuan dan juga orang di dalam rumah pasti akan mngetahui dan langsung pasang alarm,” jelasnya.
Di dalam rumah yang cukup luas, juga dipersiapkan dengan baik. Karena ruangan yang dipergunakan untuk mencetak ekstasi, sudah dipasang peralatan/bahan-bahan kedap suara. Dengan mesin yang bekerja maksimal baik siang maupun malam, tanpa menimbulkan suara bising.
Dapat disimpulkan sementara, sindikat ini bermaksud membuat laboratorium yang besar, sekaligus ingin memproduksi narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar.
“Pelaku yang sudah kita amankan di TKP ada dua orang, satu DPO. Pelaku dalam kasus yang sama pada tahun 2013 An.Anyu dan satu orang lagi yang membantu produksi, sekaligus meracik yakni Laow,” tandasnya.
Jaringan yang digerebek nampaknya dikendalikan narapidana yang masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) berinisial Niko, yang pernah terlibat dalam pembuatan/produksi narkoba jenis ekstasi pada tahun 2013 lalu. Saat itu satu orang tersangka melarikan diri atas nama Anyu yang sekarang telah diamankan.
“Untuk Barang bukti yang sudah diamankan diantaranya, bahan bahan pembuat ekstasi, 11 ribu butir ekstasi siap edar. Dua mesin pembuat ekstasi, mesin cetak dan warna ekstasi, serta beberapa ekor anjing yang akan menggonggong bila ada orang mendekat ke rumah. Itu sebagai peringatan bagi penghuni, jika ada petugas yang datang ke tempat ini, sehingga ada kesempatan untuk melarikan diri,” pungkas Irjen Arman Deputi Pemberantasan Narkoba. (put/tim).

