BEKASI, PRN.id – Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di salah satu hotel bintang empat tepatnya di kawasan Jababeka II Desa Pasir Gombong kabupaten Cikarang Utara digerebek Satserse Narkoba Polrestro Bekasi. Jumat (19/01).
Berawal dari laporan masyarakat, Tim Satserse Narkoba langsung menuju TKP yang dimaksud yakni yakni tempat hiburan malam dikawasan Jababeka II Cikarang.
Kasatserse Narkoba AKBP Ahmad Fanani mengatakan, “Setelah menerima laporan dari masyarakat, kita langsung menuju TKP, karena dikhawatirkan nantinya mereka (para pelaku) menghilangkan barang bukti, kita harus menunggu. Tepat pukul 01 : 00 WIB, kita langsung menggerebek ruang karaoke dan kita dapati sekumpulan orang yang berjumlah sekitar 15 orang sedang berpesta narkoba,” ungkapnya.
Menurut keterangan dilokasi, 15 orang tersangka (11 laki-laki dan 4 perempuan) tersebut merupakan karyawan sebuah perusahaan yang bonafit di kawasan Cikarang ini. Mereka sedang merayakan ultah salah satu manajernya. Dengan cara berpesta sabu dan inex.

AKBP Ahmad Fanani menjelaskan bagaimana cara mereka menggunakan narkoba tersebut, “mereka menggunakannya dengan cara menggerus (menghaluskan) inex tersebut lalu dicampurkan ke dalam minuman baru kemudian mereka minum bersama-sama,” terangnya.
Sedangkan pihak manajemen karaoke tersebut saat ditanya mengenai hal ini, mereka mengaku tidak mengetahui bahwa room yang disewa tersebut untuk berpesta narkoba.
Setelah dilakukan test urine di Mapolrestro Bekasi, terbukti bahwa ke 15 (lima belas) orang tersebut positif pengguna narkoba jenis inex dan sabu.
Sebagai langkah lanjutan guna pengembangan penyelidikan, Polrestro Bekasi akan koordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri dan juga BNN untuk test rambut.
“Kasus ini cukup menarik juga, karena dari pemeriksaan diketahui bahwa salah satu dari je 15 orang tersangka tersebut ternyata menggunakan narkoba juga saat di Jakarta dan Bali,” pungkasnya.
Selain mengamankan miras yang telah dicampur dengan inex. Polisi juga akan terus menelusuri kasus ini, dan menyelidiki darimana mereka mendapatkan barang terlarang itu.
Data sementara dari ke 15 orang yang diamankan tersebut adalah S (22), R (27), H (23), F (34), AK (39), FN (44), AA (29), AN (42), MR (26), S, AF (24), S (32), AD, EW (40), dan GO (34). (tim).

