Mojokerto, penarakyatnews.id – Sangat disesalkan bagi pengusaha limbah B3 yang hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya yang membuang limbah B3 di sembarang tempat, seperti halnya pembuangan limbah batu bara di desa Klinterejo yang menjadi pemandangan menarik seperti gunungan kecil di jalan desa.
Kembali pada peristiwa 16/8/2017 di desa Domas kecamatan Trowulan, saat itu ada 5 orang menjadi korban atas Dumping (pembuangan) limbah batu bara yang mengakibatkan kaki ke lima korban melepuh terkena karena menginjak limbah batu bara yang di serak di jalan sawah.
Dan kali ini sepertinya akan terulang kembali di desa Klinterejo kecamatan Sooko apabila tidak diambil tindakan, pasalnya menurut keterangan warga pengusaha limbah H Rosat telah membuang (dumping) limbah batem as dan fley as batu bara di jalan kampung (alternatip) dan di jalan sawah pertanian.
Lanjut menurut H. Rosat saat ditemui wartawan, dirinya menampik semua dugaan tersebut, pasalnya H. Rosat merasa tidak pernah membuang limbah batu bara atau limbah apapun ke jalan desa Klinterejo, bahkan untuk membuktikan dugaan miring tersebut H. Rosat bersedia hal ini diberitakan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui siapa dalang dari rumor yang berkembang ini.
H. Rosat juga menambahkan, bahwa selama ini walaupun usahanya dibidang limbah tapi semua legal atau resmi dan tidak sembarangan membuangnya.
Senada juga disampaikan oleh Pornan Dalam keterangannya Pornan yang bertahun-tahun sebagai penggiat lingkungan hidup berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku Dumping limbah B3 ini sangat merugikan banyak orang baik dalam waktu tertentu dan pelaku secara umum dapat dikenakan dengan pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) mengatur sebagai berikut:
“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Pungkas Pornan yang juga mantan anggota Kopasus. (sh07)

