By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Klinterejo Desa Pembuangan Limbah ‘B3’ Batu Bara
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Klinterejo Desa Pembuangan Limbah ‘B3’ Batu Bara
KABAR JATIM

Klinterejo Desa Pembuangan Limbah ‘B3’ Batu Bara

putri pena
Last updated: 22 Januari 2018 10:18 am
putri pena
Published: 21 Januari 2018
Share
SHARE

Mojokerto, penarakyatnews.id –  Sangat disesalkan bagi pengusaha limbah B3 yang hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya yang membuang limbah B3 di sembarang tempat, seperti halnya pembuangan limbah batu bara di desa Klinterejo yang menjadi pemandangan menarik seperti gunungan kecil di jalan desa.

Kembali pada peristiwa 16/8/2017 di desa Domas kecamatan Trowulan, saat itu ada 5 orang menjadi korban atas Dumping (pembuangan) limbah batu bara yang mengakibatkan kaki ke lima korban melepuh terkena karena menginjak limbah batu bara yang di serak di jalan sawah.

Dan kali ini sepertinya akan terulang kembali di desa Klinterejo kecamatan Sooko apabila tidak diambil tindakan, pasalnya menurut keterangan warga pengusaha limbah  H Rosat telah membuang (dumping) limbah batem as dan fley as batu bara di jalan kampung (alternatip) dan di jalan sawah pertanian.

Lanjut menurut H. Rosat saat ditemui wartawan, dirinya menampik semua dugaan tersebut, pasalnya H. Rosat merasa tidak pernah membuang limbah batu bara atau limbah apapun ke jalan desa Klinterejo, bahkan untuk membuktikan dugaan miring tersebut H. Rosat bersedia hal ini diberitakan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui siapa dalang dari rumor yang berkembang ini.

H. Rosat juga menambahkan, bahwa selama ini walaupun usahanya dibidang limbah tapi semua legal atau resmi dan tidak sembarangan membuangnya.

Senada juga disampaikan oleh Pornan Dalam keterangannya Pornan yang bertahun-tahun sebagai penggiat lingkungan hidup berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku Dumping limbah B3 ini sangat merugikan banyak orang baik dalam waktu tertentu dan pelaku secara umum dapat dikenakan dengan pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) mengatur sebagai berikut:

“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Pungkas Pornan yang juga mantan anggota Kopasus. (sh07)

You Might Also Like

“SUNAT GRATIS” Dalam Rangka HUT ke-3 Pusat Sunat Modern Tanpa Jarum Suntik Indonesia
Kekompakan Paguyuban Pengurus Truck Banyuwangi P2TB, ambulans RAPI, Lintas Komunitas (GAPIBER) dan Manager ASDP Wajib di Ajungi Jempol
Tahun 2023 Jumlah Sekolah Yang Rusak di Kabupaten Malang mengalami Penurunan
Dosen STIE YAPAN Surabaya Melakukan Pelatihan Aplikasi Komputer Siswa SMK Prapanca 2, sebagai bentuk Pengabdian Masyarakat
RAPAT PARIPURNA PENGAMBILAN KEPUTUSAN ATAS RAPERDA TENTANG APBD TAHUN ANGGARAN 2021
TAGGED:MojokertoPembuangan Limbah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?