Mojokerto, penarakyatnews.id – Upaya masyarakat kalangan menengah ke bawah di wilayah Mojokerto untuk mencari keadilan dan kepastian hukum saat ini mendapatkan angin surga dengan terbentuknya LKBH Universitas Mayjen Sungkono.
Pusat Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang dibentuk oleh para pakar hukum di Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto dan pada hari Rabo 24/1/18, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Unimas telah menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan pihak Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IB.
Hal ini menurut Sumargi, SH.Mhum panitera PN Mojokerto, momentum MoU penandatanganan kerja sama ini bertujuan agar masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi dan wawasan hukumnya dapat menerima bantuan pendampingan hukum secara Cuma-Cuma ( prodeo) dari Pusbakum yang berkantor di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IB baik itu masyarakat yang lagi mendapat masalah Pidana ataupun Perdata.
Tampak dalam penandatanganan MoU pihak LKBH Unimas M. Yunus, S.H.Mhum pengacara senior dan juga Dosen di Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto bersama dengan tim dari Unimas memaparkan bahwa hal ini di bentuk sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Pengadilan secara Prodeo (Cuma-Cuma). (wb/man)

