Jombang, penarakyatnews.id – EHA (31) ditangkap polisi karena mengedarkan pil dobel L tanpa keahlian khusus diwilayah hukum polsek Wonosalam. AKP Sugeng, SPd, SH membeberkan, pada jam 16.30 wib. saat melaksanakan Patroli telah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. Raya Babatan Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, ada segerombolan pemuda yang mencurigakan setelah dilakukan introgasi dan penyelidikan ternyata EHA (31) kedapatan mengdarkan pil dobel L. Rabu.(24/1/2018)
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi 2.180 butir Narkoba jenis Pil Dobel L. 1 buah HP merk ADVAN wana hitam. 30 lembar kertas grenjeng sbg bungkus pil double L. dan 20 butir pil double L
Pelaku diduga melanggar Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Bendorangkang, RT002 RW 001 Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, dilakukan penahanan dimapolsek Wonosalam guna penyelidikan lebih lanjut.pungkasnya.(wisa)

