Mojokerto, penatakyatnews-id, – Tampak sangat gaduh di ruang tunggu jaksa penuntut di Pengadilan Negeri. Mojokerto pada senin 29/1/18, pasalnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan negeri Mojokerto setelah menjalani sidang tuntutan digruduk dan di caci maki oleh keluarga korban pembunuhan karena tidak puas dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa.
Sidang pada Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari ini dengan agenda sidang tuntutan atas kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Saiman (55) kepada korban Istrinya sendiri Komariyah (almarhum) dan pasangannya Wiyono (almarhum) kejadian agustus 2017 lalu.
Tampak raut wajah kecewa dari keluarga korban pembunuhan saat pembacaan tuntutan oleh Ahmad Fitra, S.H JPU kejari Mojokerto, Dahlia keluarga korban yang juga seorang bidan ini merasa tuntutan yang diberikan oleh JPU dirasa kurang memenuhi rasa keadilan
“Masak orang adu ayam saja dapat dituntut 9 tahun penjara, sedangkan menghilangkan nyawa 2 orang hanya dituntut 12 tahun” Ucap Dahlia keluarga korban.
Karena tak puas dengan tuntutan JPU, Dahlia yang juga didampingi oleh beberapa LSM dan diliput media lari mendatangi JPU di ruang istirahatnya di PN Mojokerto dan sempat terjadi kegaduhan.
Muh. Qudori, SE. Selaku Ketua Ormas FBI (Forum Bhayangkara Indonesia) angkat bicara, dirinya berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena dirasa oleh M. Qoderi dalam perkara ini banyak sekali kejanggalan, dan sidang lanjutan pada tanggal 5 pebruari 2018 Qoderi bersama anggotanya siap kawal kasus pembunuhan berencana ini. (tim pena)

