Banyuwangi, Penarakyatnews.id- Konflik sengketa gono-gini berupa tanah kering,sawah, dan satu (1) buah rumah peninggalan Tamsir (ying) yang berlokasi di Dusun Polean RT 03 RW 02 Desa Tamansari kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi tak kunjung selesai.
Setelah meninggalnya Tamsir (Ying) kira-kira setahun yang lalu ,ada dua keluarga yang saling klaim dan mengaku jika keduanya adalah ahli waris dari Tamsir,sehingga harta gono-gini peninggalan Tamsir jadi rebutan kedua belah pihak tersebut.
“Ahli waris yang mengaku keluarga tersebut adalah ,yakni Hadi yang juga mengaku anak cucu dari almarhum mbah nah, yang katanya juga keluarga Tamsir (Ying) ,dan Nurhadi yang mengaku anak dari Almarhum Pak Totib saudara kandung dari Almarhum Tamsir.
Di ketahui kalau semasa hidupnya Tamsir (Ying) tinggal sebatangkara di rumahnya dan tidak mempunyai keturunan sama sekali karna tidak pernah menikah.
Menurut pengakuan Nurhadi(50th) asal Dusun Krajan Desa Gambiran kecamatan Gambiran,salah seorang yang mengaku ahliwaris atau keluarga dari Tamsir(Ying),dirinya heran dan terkejut ,tiba-tiba muncul nama Hadi warga Desa Tamansari yang mengaku ahliwaris dari Tamsir tanpa bisa menunjukan bukti-bukti silsilah keluarga,”sergahnya.
Di tambahkan oleh Nurhadi jika dirinya dan keluarga sudah ikuti prosedur ,kita sudah buktikan dengan membawa konferensi ahliwaris atau silsilah keluarga yang juga di tandatangani dan di sahkan oleh Kepala Desa Tamansari kecamatan Tegalsari kabupaten Banyuwangi Jawa timur ,Drs Sucipto,”terang Nurhadi.
Sementara Drs Sucipto Selaku Kades Tamansari saat di konfirmasi melalui sambungan telefon selulernya oleh media,Rabu 07/02/18,dirinya membantah jika telah merekom dan menandatangani surat konferensi ahli waris keluarga Nurhadi.(Jok)

