By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Setelah Menjalani Pemeriksaan Selama 8 Jam , Ketua Askap Di Jebloskan Ke Rutan Polres Banyuwangi.
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Setelah Menjalani Pemeriksaan Selama 8 Jam , Ketua Askap Di Jebloskan Ke Rutan Polres Banyuwangi.
KRIMINAL

Setelah Menjalani Pemeriksaan Selama 8 Jam , Ketua Askap Di Jebloskan Ke Rutan Polres Banyuwangi.

putri pena
Last updated: 25 Februari 2018 10:03 am
putri pena
Published: 25 Februari 2018
Share
SHARE

PRN BANYUWANGI– Kepala Desa (Kades) Wonosobo, Kecamatan Srono, Agus Tarmidi (58), Minggu (25/2/18), tepat pukul 1 dinihari resmi menjadi penghuni rumah tahanan (Rutan) Mapolres Banyuwangi. Lelaki yang juga ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) ini sebelumnya diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 8 jam lamanya hingga kemudian naik status menjadi tersangka.

Begitu keluar dari ruang penyidikan Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipikor), tersangka Agus Tarmidi sudah mengenakan seragam tahanan berwarna orange dengan nomor dada 5 di sebelah kiri. Perpindahan tersangka menuju rutan Mapolres yang hanya berjarak kurang lebih 10 meter diiringi Kanit Tipikor Ipda IGP Wiranata dan anggotanya serta penasehat hukum (PH) tersangka, Eko Sutrisno, SH. Tak sepatah katapun keluar dari bibir tersangka yang merupakan Kepala Suku para Kades se Banyuwangi itu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita dua gepok uang kertas pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan sejumlah 10 juta serta sebuah handphone yang dipergunakan untuk berhubungan dengan korban Achmad Turmudi selaku Kepala Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu.

Eko Sutrisno SH selaku kuasa hukum tersangka Agus Tarmidi menuturkan, bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dan penipuan disertai penggelapan. “Klien kita disangkakan dengan pasal penggelapan dan penipuan serta pemerasan. Namun menurutnya, bahwa uang yang diterima itu merupakan uang pengembalian hutang dari korban,” sebutnya kepada puluhan awak media.

Sebelumnya, pada Sabtu (24/2/18) sekira pukul 12.00 WIB Kades Wonosobo Agus Tarmidi yang juga ketua Askab disergap tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Satgas Uber Pungli) Kabupaten Banyuwangi. Penyergapan itu dilakukan di Cafe Java River, masuk wilayah Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Saat itu, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 10 juta beserta sebuah handphone sebagai barang bukti (BB). Sedangkan korbannya adalah Achmad Turmudi yang tak lain adalah Kepala Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan perkara yang pernah menimpa Kades Tegalarum, Kecamatan Sempu pada 27 Februari 2018 lalu.

Saat itu, Kades Tegalarum terkena OTT oleh Satgas Uber Pungli Kabupaten Banyuwangi dengan dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan Program Nasional Agraria (Prona). Dua hari pasca kejadian OTT, Kades Achmad Turmudi mengaku didatangi Agus Tarmidi bersama seorang anggota LSM asal Muncar bernama Ipong Poniyahadi. Saat itu, Kades Tegalarum mengaku dimintai uang sebesar Rp 40 juta untuk menutup kasusnya di Polres Banyuwangi. Nah, pada kurang lebih seminggu lalu kades Achmad Turmudi mengaku dirinya ditelepon lagi oleh Agus Tarmidi. Kepadanya, dikatakan bahwa perkara yang dihadapinya di Polres terkait PTSL sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Dengan dalih untuk menutup kasus di kejaksaan itu lah Kades Tegalarum Achmad Turmudi dimintai uang sebesar Rp 50 juta.

“Katanya untuk menutup kasus di Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi. Kita siapkan dulu yang Rp 10 juta, karena menurut Pak Agus dia sudah menalangi (membayar lebih dahulu) sebagai DP kepada pihak Kejari Banyuwangi” ungkap Turmudi yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari PKNU ini, Sabtu petang (24/2/18). ( Joko )

You Might Also Like

Semakin ‘Samar’ Kasus Penyitaan 49 Batang Kayu Jati di Polsek Wongarejo
Puluhan Warga Luruk Kantor Kelapa Blambangan
Polresta Banyuwangi Gelar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Mempertahankan WBK Menuju WBBM
Geger.. Seorang Pria Di Temukan Tewas Gantung Diri Di Dalam Kamar
Babinsa Blimbingsari Laksanakan Pendisiplinan Prokres dan Bagikan Sayuran Gratis
TAGGED:BanyuwangiPenipuan Penggelapan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?