PRN NGANJUK – Satreskoba Polres Nganjuk ungkap kasus pengedar narkoba, didepan pasar sapi termasuk Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk Jumat (02/3/2018) sekitar pukul 00.30 Wib.
Tersangka antara lain, Lukman Hakim Al Lutfhi, warga Dusun Pugruk, Desa Pesudukuh, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, dan Sutriono warga Dusun Pugruk, Desa Pesudukuh, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Barang bukti berupa 72 (tujuh puluh dua) butir pil dobel L, 2 bekas bngkus rkok GG Surya, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitan.
Beberapa kronologis sebelumnya hari Jumat tanggal 02 Maret 2018 sekira jam 00.30 Wib berhasil mengamankan YOGA ALFINO almt Ds.Banjarejo, Kec.Rejoso, kab.Ngjuk dan PENGKY Di dpn pasar sapi termasuk Kel.Guyangan, Kec.Bagor Kab. Nganjuk ditemukan BB brupa 68 (enam puluh delapan) btir pil dobel L dibungkus plstik klip dimasukan kedalam bekas bungkus rokok GG Surya dsimpan disaku celana depan sblah knan dari keterangannya mendapatkan pil dobel L dri Sdr.
LUKMAN HAKIM AL LUTHFI pada saat diamankan ditemukan BB pil dobel L sebanyak 4 (empat) butir disimpan disaku clna dpn sblah kiri dan 1 (satu) buah HP Merk Oppo wrn hitam mnrut ketnya mndpatkan pil dobel L dari SUTRIONO slnjutnya dilakukan pnangkapan tdk dtemukan BB dari keterangan SUTRIONO mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari RUBEN (DPO) alamat Kel.Cangkringan, Kec/kab.ngnjuk, selanjutnya pelaku, dan barang bukti diserahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna dilakukan proses lebih lanjut.
Tindakan tersebut Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau turut serta mlkukan prbuatan yang dapat dihukun sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1), ke 1e KUHP jo UURI No.11 th 2012 ttg Sistem Peradilan Anak. (Megi).

