PRN Malang- Berawal dari sebuah hutang piutang antara seorang warga dengan Sekertaris Camat(Sekcam) Bantur yang notabenya juga sebagai ketua di sebuah Koperasi dengan jaminan Surat akta jual beli tanah,H.Sugeng (50th) dilaporkan oleh warga terkait tindak pidana pencurian ke Mapolres Malang Februari lalu.terkait dengan laporan warga tersebut,Sekcam Bantur mengaku pasrah.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan penarakyatnews H.sugeng membenarkan bahwa dirinya memang dilaporkan oleh nasabah Koperasi yang dipimpinnya.”laporanya saya belum tahu mas,tapi memang kemarin katanya pak kamituwo desa srigonco sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Malang,kalau saya belum di panggil mas”.
Sekcam Bantur mengakui memang pelapor adalah Nasabah Koperasi yang diketuainya.”kejadianya sebenarnya berawal dari sekitar tahun 2007 mas,waktu itu nasabah meminjam uang di koperasi saya senilai 10juta rupiah,dengan jaminan akta jual beli.tapi pada saat angsuran yang ke 7 kali,pelapor pindah kedaerah pasuruan.kemudian saya koordinasi dengan Kepala desa Srigonco dan menebang tanaman kayu milik nasabah tersebut sebagai ganti pembayaran hutang nasabah tersebut.”ungkap H.Sugeng.
Atas kejadian yang menimpa Sekertarisnya,Camat bantur Drs.Trisulawanto,M.Si saat dikonfirmasi melalui telp mengaku dirinya belum mengetahahui kejadian tersebut.”saya belum tahu pastinya gimana mas,dengar-dengar seperti itu.tapi saya belum bisa kasih statement sekarang ya,tunggu penjelasan pak Sugeng dulu ya mas,jelas camat bantur.
Secara terpisah ketua Yaperma Malang Edik Winarko saat dimintai pendapat mengatakan bahwasanya Edik akan melaporkan kepada pihak-pihak terkait jika memang Sekcam Bantur benar melakukan pencurian seperti yang di laporkan nasabah koperasi yang di pimpin oleh Sekcam tersebut.
Atas kejadian pencurian tersebut,nasabah Koperasi yang dipimpin oleh Sekcam Bantur tersebut mengaku rugi senilai 1,2 Milyar rupiah.(SYAIF)

