PRN SUMENEP – 17/04/2018 kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung di kejari Sumenep menyatakan “proses penanganan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) kasus Proyek Operasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh sejumlah Kades di Kabupaten Sumenep merupakan tanggungjawab Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.”
“Iya kan kalau enggak salah, kemarin Kejari sudah melakukan tindakan, perkara Kepala Desa dan sudah dilakukan penahanan. Jadi, saya kira Kejari lah yang lebih tahu bagaimana prona di Sumenep ini,” tuturnya kepada awak media saat berkunjung ke Kejari Sumenep, Selasa (17/4/2018).
Tutur maruli (kejati jatim), Di Kabupaten Sumenep berbeda dengan daerah lain, karena tidak adanya Momerandum of Understanding (MoU) antara Bupati, Kejari dan Polres mengenai penanganan tindak pidana korupsi PTSL.
Maruli menjelaskan, maksud dan tujuan diadakannya kerjasama menyelaraskan langkah Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dengan Kejari sebagai Aparat Penegah Hukum (APH) dalam mencegah timbulnya penyimpangan pengelolaan keuangan Daerah dan keuangan Desa.
“Dikabupaten lain ada MoU. Jadi, penanganannya langsung kita serahkan ke APIP untuk dibina, kalau tidak bisa dibina ya ‘dibinasakan’ saja,” tegasnya di depan awak media.
Disinggung ke depan akankah ada intruksi terhadap Kejari Sumenep untuk melakukan kerjasama dengan Bupati. Maruli mengaku hal tersebut akan dipasrahkan ke Pemerintah setempat.
“Saya tidak tahu, tergantung di sini. Apakah Bupatinya mau atau tidak untuk MoU dengan Kejari dan Polres,” pungkasnya. (Erfandi)

