By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: “Hearing” DPRD Bersama LBH Anak Negeri Kawal Permasalahan Warga Eks Penyewa Lahan PT. KAI
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » “Hearing” DPRD Bersama LBH Anak Negeri Kawal Permasalahan Warga Eks Penyewa Lahan PT. KAI
HUKUMKABAR JATIM

“Hearing” DPRD Bersama LBH Anak Negeri Kawal Permasalahan Warga Eks Penyewa Lahan PT. KAI

Redaksi
Last updated: 26 Januari 2022 9:17 pm
Redaksi
Published: 26 Januari 2022
Share
SHARE

PRN Malang | Permasalahan empat orang eks penyewa lahan PT KAI Daop 8 yang berlokasi di jalan Karanglo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, mulai menemukan titik temu. Hal ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang memfasilitasi dengan melakukan hearing antara warga eks penyewa lahan, LBH Anak Negeri selaku kuasa dari warga dan dari PT KAI.

Bertempat di ruang rapat Badan Musyawarah, pada hari Senin (24/1/2022). Hearing dipimpin wakil ketua DPRD Kabupaten Malang Sodikul Amin, dengan menerima keluhan warga Desa Bajararum Singosari yang permasalahannya hampir 7 tahun tak kunjung mendapatkan kejelasan.

Melalui LBH Anak Negeri meminta permohonan pengaduan dan hearing ke DPRD Kabupaten Malang, permasalahan pengosongan dan pembongkaran rumah Lasiman, Ibu Samen, Siti Qomariyah dan Achmali, yang dilakukan oleh PT. KAI pada tanggal 24 Oktober 2014 silam untuk menemukan solusi.

Direktur LBH Anak Negeri Romadhony menjelaskan, bahwa peristiwa berawal dari para Eks penyewa lahan (emak-emak) tersebut, bahwa lahan PT KAI yang berada di lokasi tersebut telah menyewa dengan bukti pembayaran sewa, kemudian menempati lahan tanah PT KAI sejak tahun 1988 dan tidak ada masalah sama sekali.

“Pembayar sewa dengan tertib, kemudian mengajukan perpanjangan sewa setiap tahunnya hingga tahun 2007, lahan tersebut dipergunakan sebagai hunian dan tempat usaha”, jelasnya.

Namun permasalahan datang pada bulan Agustus 2010, ada seorang diduga atau mengaku sebagai investor yang bernama Ishak sebagai memiliki lahan dibelakang tanah PT KAI, tiba-tiba melalui pengacaranya menggugat serta mengklaim dirinya sebagai pemilik sah atas lahan dengan dasar surat HGB dan mengklaim lahan tersebut melalui PN Kepanjen Malang.

Sementara keterangan disampaikan Sudjayanto selaku Senior Direktur Penjagaan Aset PT KAI Kantor Surabaya, bahwa dengan berubahnya bentuk dari Persero menjadi PT. KAI. Dan kalau melihat kronologis, pokok permasalahan ini dimulai di tahun 2010 yang notabenenya berubah menjadi PT KAI, dan pada saat itupun unit kami yang mengurus masalah persewaan ada di unit properti.

“Apabila pegawai-pegawai tersebut masih bisa kita panggil atau didatangkan mungin bisa diklarifikasi. Kebetulan kalau kita melihat di struktur, para pegawai-pegawai ini sebagian sudah pensiun dan tidak ada di PT. KAI sehingga jujur kami kesulitan untuk mencari data tersebut”, terangnya.

Sudjayanto juga mengatakan, apabila warga nantinya akan memakai kembali, ataupun memohon kepada PT KAI, mudah-mudahan akan dilakukan. Sementara waktu, ini menyampaikan sesuai dengan kapasitas.

“Kebetulan saya ada di Bidang Aset, seperti contoh kita ada masalah di pasar hewan kita bisa menyelesaikan. Mudah-mudahan di Karanglo ini melihat kronologisya juga, ibu sebagai penyewa yang tidak ada masalah dengan kami, ya mudah-mudahan masalah bisa kita selesaikan”, urainya.

Ditegaskan lagi oleh Sudjayanto, menurut data PT. KAI sampai saat ini tidak ada kontrak atau sewa atas nama Iskak. Dan kondisi tanah hingga saat ini masih tanah kosong.

“Kalau nanti muncul nama Iskak, ya kita pertemukan kita bertiga. Bila perlu kita datangkan semua disini biar clear. Yang punya tanah PT. KAI kok. Dan PT. KAI sudah membuka pintu lebar-lebar, kalau memang berminta untuk sewa lahan tersebut sampaikan saja”, tambahnya.

Terakhir dalam hearing tersebut, Abah Bro sapaan akrab Romadhony menyampaikan sangat mengapresiasi kegiatan ini apapun bentuknya, meskipun ini hanya beberapa opini, karena ini belum finish, khusus untuk PT KAI Daop 8, apa yang disampaikan tadi tidak hanya janji angin surga belaka.

“Jadi saya berharap dari pihak Dewan untuk diberikan ke saya note tulen dan berita acara, apapun bentuknya saya juga akan memegang teguh kepada wakil rakyat saya. Namun sebagai relasi dan mitra, berita acara atau note tulen ini bisa dipertanggung jawabkan”, pinta Abah Bro.

“Karena paling utama permasalahan ini adalah unsur kemanusiaan, dan juga permasalahan ini sebenarnya kalau dibilang sakit sangat menyakitkan sebab rumah sudah berdiri dibongkar seperti itu”, ucapnya.

LBH Anak Negeri juga mempunyai banyak data yang komplit, dan jalur apapun akan ditempuh nantinya. Dan kalau memang sudah ada titik temu dimohon PT. KAI Daop 8 bisa memberikan berita acara agar permasalahan ini tidak mengambang lagi. Karena semua dari sistem Daop 8. Dan LBH Anak Negeri juga berharap dari wakil rakyat untuk tetap mendampingi warga dan nasib para emak-emak. (Ila)

You Might Also Like

Sinergitas Pemprov Jatim dengan Polda Jatim wujudkan SMAN 2 Taruna Bhayangkara
Pemkab Kediri Gelar Bimtek Pengelolaan Data dan Layanan Publik Halo Masbup 2.0
Pemilihan Kades PAW Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang Berjalan Aman dan Lancar
Bupati Mojokerto Serahkan Santunan Ke 314 Anak Yatim di Wilayah Mojosari
63 Pejabat di Lingkungan Pemkab Sumenep Dilantik dalam Posisi Baru
TAGGED:MalangPT. KAISengketa Tanah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?