PRN JOMBANG – Terbukti satuan unit narkoba Polres Jombang tidak ada kata ampun terhadap segala bentuk peredaran dan penggunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Jombang, tidak mau kecolongan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dihadiahi timah panas oleh petugas di kedua kakinya. 30/4/18.
Dari hasil investigasi Satreskoba Polres Jombang bergerak mengadakan penangkapan terhadap SGT( 35) warga Tamanayu Lumajang disimpang tiga jalan umum Pabrik Gula, Ds. Cukir, Kec. Diwek – Jombang.
Dari tangan tersangka yang diduga sebagai kurir ini, Polisi berhasil mengamankan 400 gram sabu yang dikemas dalam empat bungkus plastik klip dan terbungkus dalam satu bungkusan plastik warna hitam.
Drama penangkapan yang dipimpin langsung oleh Akp Hasran, SH, M.Hum Kasat Resnarkoba Polres Jombang bersama tim agak mengalami kesulitan, pasalnya SGT (pelaku) mencoba melawan dan hendak melarikan diri, tanpa pikir panjang dan tidak mau kecolongan, anggota melakukan tembakan peringatan tidak diindahkan dengan terpaksa menghadiahi timah panas di kedua kaki pelaku/tersangka.
Dengan tertangkapnya pelaku disangkakan Tanpa Hak, memiliki, menyimpan, menguasai dan atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sampai berita ini diturunkan Polisi masih mengembangkan perkara ini karena diduga terdapat pelaku lain yang terlibat dan melakukan gelar perkara dan tersangka juga dilarikan ke RSUD Jombang untuk mendapatkan perawatan. (gianto/sh07).

