PRN JOMBANG – Satu lagi prestasi membagakan dari Reskrim Polsek Mojowarno yang telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis golongan 1 (sabu).
Rudianto als Kewod (31) terpaksa harus menikmati lebaran di deruji besi Polsek Mojowarno karena tertangkap tangan kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0.22 gram.
Berdasarkan laporan polisi LP- A/27/V/RES.4.2/1018/JATIM/RES.JBG/SEK.MJW 26 MEI 2018 Reskrim Polsek Mojowarno langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku Rudianto di Dsn. Joning Ds. Mojoduwur Kec. Mojowarno Kab. Jombang pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 Wib.
Dari tangan pelaku di dapati dan diamankan barang bukti berupa Sebuah plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,22 gram, Empat buah plastik klip bekas bungkus sabu, Tiga buah plastik klip kosong (baru), Sebuah HP merk Polytron, Satu lembar struk transfer uang, Satu pak sedotan plastik, Sebuah tutup botol pocari sweat yg berlobang, Sebuah sedotan plastik sebagai alat hisap, Tiga buah skrop dari sedotan plastik, Sebuah gulungan kertas tisu, Dua buah alat kompor, Lima buah korek api, Uang tunai Rp. 816.000,00 (uang hsl penjualan sabu).
Sampai berita ini diturunkan pihak Polsek Mojowarno masih melakukan proses lidik, periksa saksi dan pengembangan kasus. (sh07).

