PRN MOJOKERTO – Penjualan buku LKS bagi siswa SD/SMP dilarang, dalam aturan yang masuk dalam katagori pungli, namun distributor buku LKS tidak kekurangan akal, toko sembakopun jadi sasaran jual buku LKS.
Dari pantauan awak media praktek nakal ini yaitu penjualan buku melalui toko pracangan terjadi di desa Kebonagung kecamatan Puri, Agus sang pemilik toko telah mengakui praktik tambahan ini pasalnya Agus tergiur dengan iming-iming 10% komisi yang dia dapat dari distributor.
Selain itu penjual juga tidak bingung mendapatkan pembeli pasalnya praktik ini diduga adanya konspirasi antara pihak distributor, kepala sekolah dan pemilik toko pracangan.
Menurut keterangan salah satu wali murid yang mengaku bernama Eka, bahwa anaknya diarahkan oleh gurunya untuk membeli buku LKS di Toko pracangan Agus di desa Kebon Agung.
“Harga buku dijual dengan harga bervariasi yang cukup mahal mulai harga 10 ribu hingga 15 ribu, jadi sejumlah 6 buku, harus membayar 112 ribu rupiah.
Sementara menurut pengakuan Agus sang pemilik toko, bahwa dirinya dititipin untuk menjualkan buku LKS dari Aqiyat distributor ternama asal Ketemasdungus, dan menurut Agus dirinya akan mendapat 10% dari penjualan.
Sampai berita ini diturunkan kru penarakyatnews.id akan terus mendalami praktik penjualan buku LKS dan berbagai modusnya serta mendalami sejauh mana dugaan keterlibatan pihak Kepala Sekolah dalam penjualan buku LKS yang masuk dalam katagori pungli. (red).

