By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus TP Perlindungan Anak
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus TP Perlindungan Anak
KABAR POLISI

Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus TP Perlindungan Anak

putri pena
Last updated: 19 Agustus 2018 6:11 am
putri pena
Published: 19 Agustus 2018
Share
SHARE

PRN Mojokerto – Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng) memimpin kegiatan konferensi pers keberhasilan ungkap kasus tindak pidana perlindungan anak, bertempat di depan aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres yang diikuti oleh awak media cetak, elektronik maupun online Mojokerto, Jum’at (17/8/2018)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP/22/VII/2018/Jatim/Res Mjk Kota/Sek Prajuritkulon tanggal 14 Juli 2018, Satreskrim berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial RBR, laki-laki, umur 48 tahun, pendidikan SD kelas 3 tidak berijazah, pekerjaan karyawan swasta, alamat Jalan Cakarayam II Kel.Mentikan Kec.Prajuritkulon Kota Mojokerto yang diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan anak.

Dijelaskan oleh Kapolres bahwa hari Jum’at tanggal 13 Juli 2018 sekira jam 15.00 WIB bertempat di rumah milik Nor ali alamat Lingkungan Cakarayam Baru RT.2 RW 3 Kel.Mentikan Kec.Prajuritkulon Kota Mojokerto tersangka RBR menarik tangan korban E (anak dibawah umur) ke kamar tengah, namun karena korban menolak kemudian pelaku menendang dada korban hingga membentur tembok kamar dan terjatuh terlentang serta kejang-kejang.

Selanjutnya pelaku menekan perut korban dengan menggunakan lutut dan mencekik lehernya sampai akhirnya korban tidak bergerak sama sekali. Selanjutnya korban digendong masuk ke dalam kamar dan celana korban dibuka hingga diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

Usai berbuat asusila terhadap korban, selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB pelaku menggendong korban keluar rumah melalui pintu samping menuju ke anak sungai Brantas di lingkungan Cakarayam Kel. Mentikan Kec. Prajuritkulon Kota Mojokerto.

Selanjutnya pelaku menaruh korban di air dan menekankannya sehingga terlihat seperti korban tenggelam.

Dijelaskan pula oleh Kapolres bahwa saat ini untuk tersangka berikut barang bukti berupa 1(satu) buah bungkus kasur warna merah, 1 (satu) buah sarung bantal guling, 1 (satu) buah sprei kasus warna biru, 1 (satu) buah n sarung bantal warna krem, 1 (satu) buah sarung bantal warna putih, 1 (satu) buah bercak pada lantai, 1 (satu) buah bercak kuning yang menempel pada tembok, 1 (satu) buah bercak kering pada kamar, 1 (satu) buah bercak kering pada tembok kamar, 1 (satu) buah kain pel, 1 (satu) buah handuk warna merah, 1 (satu) buah botol hand body, 1 (satu) buah kain warna coklat, 1 (satu) buah kain warna merah, 1 (satu) buah kain karet warna merah dan 1 (satu) bungkus sample abu sisa pembakaran diamankan di Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 81 ayat (10 UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolres. (Wahab)

You Might Also Like

Kapolresta Sidoarjo Blusukan ke Pasar, Berburu Masyarakat Belum Vaksin
Bupati Mojokerto Hadiri Musrenbang : Rencana Pembangunan Desa Kecamatan Ngoro
Kinerja BPN Kab. Mojokerto Patut Dipertanyakan, Proses Sertifikat 1 Tahun Lebih ‘Mengambang’
Kapolresta Banyuwangi Pimpin Sertijab Kasatreskrim Kompol Iwan yang Digantikan Kompol Agus.
PERAIH OLIMPIADE DIBEKUK TIMSUS MACAN AGUNG
TAGGED:Gelar PerkaraMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?