PRN JOMBANG – Keberhasilan Satreskrim Polsek Mojowarno dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu patut dibanggakan, 25 gram sabu berhasil diamankan dari pelaku. 20/9/18.
WP alias Ciprut (37) pekerjaan sopir warga Gedangan Kec. Mojowarno Kabupaten Jombang berhasil ditangkap saat melancarkan aksinya di Gedangan Kec. Mojowarno Kab. Jombang pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekitar pukul 05.00 Wib.
Dari tangan Ciprut si sopir ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu plastik klip yg berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,68 gram, Satu plastik klip yg berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,66 gram, 10 (sepuluh) plastik klip yg berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor @ 0,56 gram, 9 (sembilan) plastik klip yg berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor @ 1 gram, 10 (sepuluh) plastik klip yg berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor @ 0,38 gram, sehingga Jumlah keseluruhannya 25 gram (berat kotor).
Selain itu barang bukti yang diamankan Sebuah gunting, Sebuah timbangan digital, Seperangkat alat hisap (bong) beserta pipet kacanya, Sebuah korek api warna hitam, Sebuah skrup dari sedotan plastik, Satu bendel plastik klip kosong, Sebuah handphone merk nokia, Uang tunai Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah)
Dari kejadian ini dapat dipastikan pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Jo. Pasal 112 (2) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (res jbg).

