By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pemdes Rejeni ‘Abaikan’ Perbup No. 26 Tahun 2011
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pemdes Rejeni ‘Abaikan’ Perbup No. 26 Tahun 2011
KABAR JATIM

Pemdes Rejeni ‘Abaikan’ Perbup No. 26 Tahun 2011

putri pena
Last updated: 31 Oktober 2018 12:06 pm
putri pena
Published: 31 Oktober 2018
Share
SHARE

PRN SIDOARJO – Pemerintahan desa adalah pelayan masyarakat di desanya tetapi tidak di sangka bahwa pemdes desa Rejeni sakti di jam kerja tidak ada di tempat.

Awal dari team Pena Rakyat yang mau klarifikasi di desa Rejeni kurang lebih jam 12.15 sampai jam 02.45 tidak ada orang satupun pejabat desa yang ada di sana.

Tetapi di jam 02.15 ada salah satu kesrah (SLAMET) keluar dari ruangan sekdes, dari tadi saya di ruangan sekdes,”Tutur beliau (Slamet).

Tetapi tidak di duga Tutur beliau, “saya di ruangan sekdes tidur kalau yang lain ada kegiatan di luar, Pak lurah dan salah satu pejabat desa lainnya ada rapat, yang lain kegiatan di dusun dan satu perangkat mengurus KK warga di kecamatan yang sampai jam 02.45 tak kunjung kembali.

Padahal hari kerja, jam kerja cuti dan pakaian dinas kepala desa dan perangkat sudah di atur dalam peraturan bupati sidoarjo no 26 tahun 2011 sampai saat ini kepala desa belum dapat di temui.

Reporter : NIKO

You Might Also Like

Tempat Perjudian Sabung Ayam Di Desa Mangir, Tidak Tersentuh Aparat Hukum
Pemprov Jatim Bertekad Dukung KLHK RI Wujudkan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030
Perkuat Keamanan Siber di Daerah, Dinas Kominfo Kabupaten Kediri ikut Berpartisipasi dalam Launching CSIRT
Polsek Benowo Sita STNK Pelanggar Tidak Pakai Masker 
Pemerintah Desa Padas Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun Salurkan Dana BLT DD Bulan April 2026
TAGGED:SidoarjoTabrak Aturan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?