PRN SUMENEP | Akses jalan utama desa, dari jalan Kebun Kelapa Desa Kalianget Barat menuju Pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep sangat memprihatinkan, penuh dengan lubang dan belum ada perhatian dari pihak terkait, Selasa 16/03/2021.
Dari pantauan PRN, ditemuakan bahwa kondisi jalan memang sudah lama mengalami kerusakan dan rawan terjadi kecelakaan. Perlu diketahui, jalan ini merupakan akses utama desa penghubung lalu lintas arus barang dan jasa menuju pelabuhan Gersik Putih, dalam pendistribusian ke kepulauan.
Tokoh pemuda Kalianget, M. Husnan (pengurus ormas FKI one red.), menyampaikan bahwa meski alokasi anggaran oleh Pemerintah pusat dan daerah telah banyak dikucurkan untuk jalan, namun belum dapat menyentuh jalan tersebut.
“Sebagaimana kita ketahui bersama pembangunan maupun rehabilitasi jalan sebagai bagian sistem transportasi, mempunyai peranan penting dalam mendukung bidang ekonomi masyarakat, sosial dan budaya serta lingkungan,” ujar Osnan.
Osnan berharap, jalan tersebut segera dilakukan perbaikan, agar tujuan pengembangan wilayah tercapai untuk keseimbangan dan pemerataan pembangunan di daerah, guna membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta
membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
pembangunan sesuai harapan bersama.
Mengacu kepada UU NO 38 Tahun 2004, tentang Pengaturan penyelenggaraan jalan. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemkab memiliki kewajiban memelihara dan mencegah terjadinya kecelakaan karena kerusakan jalan di wilayahnya. Bahkan sebagai penyelenggara jalan, Pemkab juga wajib segera dan patut memperbaiki jala rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34/2006, wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah. Turunan pasal tersebut pada ayat 3 juga menjelaskan cakupan wewenang penyelenggaraan jalan daerah yang meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Dengan adanya UU tersebut, jalan yang rusak atau berlubang sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah, sehingga Pemerintah Pusat maupun Daerah tidak ada alasan untuk tidak memperbaiki kerusakan jalan yang rusak.
Karena itu, Suharto Kades Kalianget Barat berharap agar jalan tersebut segera dilakukan perbaikan, agar tidak mengganggu akses masyarakat dan menghindari terjadi kecelakaan.
“Jalan tersebut adalah sebagai akses jalan utama desa dan demi kebutuhan masyarakat banyak, kami selaku Pemerintah Desa berharap banyak kepada Dinas terkait, agar kerusakan jalan tersebut bisa diperhatikan untuk dilakukan perbaikan, karena dengan kerusakan jalan tersebut sangat menggangu bagi pengguna jalan,” pinta Suharto.
(Erfandi)

