PRN SUMENEP | Disaat seorang warga Kalianget Timur berinisial ‘K I’ diduga mencuri sapi di sawah yang diamankan di Polsek Kalianget, Maryono Kades Kalimo’ok enggan diwawancarai oleh Wartawan, Jum’at 05/11/2021.
Sikap Kades Kalimo’ok tersebut diduga telah mencederai UU Pers dan mengabaikan tugas profesi Jurnalis yang ingin menggali informasi terkait penangkapan yang diduga mencuri sapi di persawahan, di Desa Kalimo’ok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep. Sedangkan di dalam UU Pers no. 40 tahun 1999, menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
Sebelumnya sejumlah Wartawan sudah lama menunggu didepan halaman ruang penyidik Polsek Kalianget untuk melakukan wawancara, malah menutup pintu setelah beberapa warga masuk ruang penyidik, terkesan pembicaraan didalam tidak mau didengar oleh Wartawan. Akhirnya sejumlah Wartawan beranjak dari lokasi dan menghampiri Kades Kalimo’ok yang baru datang ngobrol dengan LSM di tempat parkir Polsek Kalianget terkait penangkapan tersebut.
Anehnya juga, Maryono Kades Kalimo’ok tidak bersedia disaat mau diwawancarai oleh Wartawan, malah bergegas berjalan menuju ruang Penyidik.
“Maaf ya, saya masuk dulu karena dipanggil Penyidik (menggunakan bahasa Madura),” ucap Kades. Dan akhirnya sejumlah Wartawan dan LSM bergegas meninggalkan Polsek Kalianget tanpa mendapatkan informasi detail, Jum’at 05/11/2021, sekitar pukul 15.30 Wib.
Sedangkan rilis yang didapat dari Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. S, di grup WhatsApp, pukul 17.39 wib, bahwa Jumat 05 Nopember 2021, sekira pukul 09.00 Wib, Polsek Kalianget telah ungkap kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Hewan, milik AHMAD FAUZI, warga Dusun Brambang Desa Kalimook Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.
Pelaku mengambil ikat tali tampar yang mengikat di kepala sapi yang sebelumya diikat di area persawahan, lalu dibawa pelaku dangan cara di tuntun ke arah selatan menuju jalan raya yang hendak di jual ke pasar sapi Bangkal Sumenep.
Lanjut, mendengar hal tersebut anggota Polsek Kalianget mendatangi TKP, pelaku sudah diamankan warga di balai desa Kalimo’ok dan selanjutkan anggota Polsek Kalianget mengamankan serta membawa pelaku ke kantor Polsek Kalianget. Pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.
Barang Bukti yang diamankan berupa;
1). Se ekor Sapi Betina, warna bulu coklat, umur sekitar 3 tahun dalam keadaan mengandung 4 bulan,
2). Seutas tali warna hijau panjang sekitar 5 meter (tali yang digunakan mengikat Sapi),
3). 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah nopol : M 5175 VZ.
(Erf)

