PRN MOJOKERTO | Diberitakan untuk kali ke dua Unit Propam Polres Mojokerto belum melakukan tindakan apa-apa terhadap oknum yang diduga melanggar kode etik profesi Polri yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pada edisi sebelumnya menerangkan bahwa awak media telah menemukan data seorang oknum Polisi yang berdinas di Polres Mojokerto berinisial TG yang diduga telah menikah siri atau menikah dibawah tangan dengan seorang janda cantik dari desa perajin layah di wilayah kecamatan Puri berinisial YL.
BERITA SEBELUMNYA : https://penarakyatnews.id/2024/01/26/bermodal-selembar-keterangan-nikah-siri-anggota-polisi-menjalin-asmara-dengan-janda/
Berdasarkan data temuan selembar kertas bertajuk “ Surat Pernyataan Nikah Siri” tertulis pada hari minggu tanggal 7 pebruari 2021 dinikahkan oleh Ust. Rahmat Taufik dari Majelis Taklim Surabaya tertera jelas nama dan foto pasangan yang menikah siri yaitu TG dan YL alias Yul, dan luar biasanya diketahui bahwa TG sudah memiliki istri syah dan YL alias YUL (istri siri) seorang janda yang tinggalnya satu kampong dalam satu Rukun Tetangga yaitu RT 001 RW 002 dari desa yang terkenal buda Ludruk dan perajin perabot rumah tangga dari tanah.
Menanggapi pengaduan informasi yang disampaikan awak media kepada Unit Propam Polres Mojokerto, Kanit Propam yang berada diruang pengaduan hanya membaca lembaran berita penarakyatnews.id tanpa tanggapan yang berarti langsung menyarankan awak media menghadap kepada Kasi Propam Polrles Mojokerto.
“Langsung menemui Kasi saja mas” ucap anggota Propam Polres Mojokerto.
BERITA SEBELUMNYA : https://penarakyatnews.id/2024/01/29/terkait-pemberitaan-oknum-anggota-polisi-kikuk-kikuk-dengan-wanita-sekampung-menemui-titik-
Lebih dalam untuk menegakkan aturan yang berlaku Moch Ansory, S.H. selaku pembina penarakyatnews.id dan juga sebagai Pengacara kondang di Jakarta, meminta kepada Pimpinan Redaksi agar segera menghadap Kapolres Mojokerto dan bila perlu ijin menghadap kepada Kapolda Jawa Timur untuk klarifikasi dan atau melakukan pengaduan informasi terkait temuan ini. (okt)

